Belawan, Karosatuklik.com – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap satu orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang telah beraksi sebanyak 20 kali. Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan, SH., MH, pada konferensi pers, Senin (6/9/2021).
Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Herwansyah Putra, SH., M.Si., Kasat Reskrim AKP I Kadek Herry C., SH., SIK., MH., Kaurbin Ops Sat Reskrim Iptu Arifin Purba, SH., Kanit I Pidum Ipda Erickson Siahaan, SH., MH., dan Panit I Pidum Ipda Elga Elite Raga Satria, S.Tr.K.
AKBP Dr. Mhd. R. Dayan menjelaskan, pelaku yang berhasil ditangkap yakni Rozi Syahputra (20 thn) yang ditangkap Jumat (3/9) di Lingkungan 3 Kelurahan Tangkahan dengan barang bukti berupa 1 buah gunting besi, 1 buah pisau dan 1 buah gembok yang sudah dirusak.
“Jadi pelaku mengambil sepeda motor yang diparkirkan didalam rumah, saat korban tidur, TSK merusak pintu rumah dan mengambil sepeda motornya dari dalam rumah,” kata Kapolres.
“Dari hasil pemeriksaan TSK mengaku sudah beraksi di 20 lokasi berbeda dan saat ini kami sedang berupaya mengejar komplotannya maupun para penampung sepeda motor hasil curian TSK,” lanjut AKBP Dr Mhd. R. Dayan.
“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan mari sama-sama berdoa agar pelaku lainnya berhasil kami tangkap,” harap Kapolres. (R1)