Salak, Karosatuklik.com – Sebanyak 22 Desa di Pakpak Bharat Dana Desa Tahap II Tidak Tersalur, Kepala Dinas PMDPP dan KB (Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana) Robincem Habeahan SIP, MM melalui Kabid (Kepala Bidang) Pemdes David Teddoh Manik diruang kerjanya, membenarkan sebanyak 22 desa di Pakpak Bharat Dana Desa Tahap II Tidak Tersalur.
Berikut ini rincian dana desa dan nama-nama desa tahap 2 tidak ditentukan (yang tidak salur) TA. 2025 yakni :
- Desa Tanjung Meriah Rp. 296.269.920
- Desa Tanjung Mulia Rp.342.442.560
- Desa Kaban Tengah Rp.215.728.800
- Desa Simberruna Rp. 204.954.240
- Desa Perolihen Rp. 211.141.080
- Desa Maholida Rp. 203.527.200
- Desa Malum Rp. 281.304.720
- Desa Kuta Meriah Rp.296.093.400
- Desa Kuta Dame Rp. 297.520.800
- Desa Perpulungen Rp.219.148.932
- Desa Pardomuan Kec. Kerajaan Rp. 138.588.360
- Desa Majanggut II Rp. 301.116.600
- Desa Surung Mersada Rp. 243.280.800
- Desa Perduhapen Rp.262.808.400
- Desa Kecupak II Rp.86.221.440
- Desa Aornakan I Rp.208.613.100
- Desa Simerpara Rp.164.872.512
- Desa Aornakan II Rp.90.741.600
- Desa Sibagindar Rp.252.521.640
- Desa Napatalun Perlambuken Rp. 150.280.800
- Desa Lae Mbentar Rp.181.687.548
- Desa Pagindar Rp.153.200.040
“Total Rp. 4.802.064.492 belum cair dan sampai hari ini, hanya beberapa desa yang sudah menyampikan APBDes, sisanya kami tunggu sampai hari Selasa 30/12/2025,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kepala Dinas PMDPP Robincem Habeahan, menyatakan dari 52 desa di Pakpak Bharat, 22 desa yang terkena PMK 81 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang perubahan atas PMK 108 Tahun 2024.
“Kebijakan dalam PMK 81/2025 berpengaruh besar terhadap pembangunan infrastruktur desa, mengingat anggaran DD banyak dialokasikan untuk kegiatan fisik hasil musyawarah desa.
Meski demikian, pihaknya tetap mengikuti aturan dan telah menyampaikan seluruh ketentuan baru tersebut kepada kecamatan dan desa,” jelasnya.
Aturan baru tersebut yang mengatur dana desa, fokusnya pada penyaluran dana desa tahap II dan mekanisme pencairan baru, termasuk syarat pembentukan koperasi desa untuk penyaluran tahap II dan potensi penundaan atau bahkan tidak disalurkannya dana jika syarat tidak terpenuhi, yang memicu kontroversi dan diskusi di tingkat desa dan pemerintah terkait transparansi dan keadilan penyaluran dana, katanya. (WES)
