22 Desa di Pakpak Bharat DD Tahap II Tidak Tersalur, Ini Penyebabnya

Pakpak Bharat, Sumut4018 Dilihat

Salak, Karosatuklik.com – Sebanyak 22 Desa di Pakpak Bharat Dana Desa Tahap II Tidak Tersalur, Kepala Dinas PMDPP dan KB (Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana) Robincem Habeahan SIP, MM melalui Kabid (Kepala Bidang) Pemdes David Teddoh Manik diruang kerjanya, membenarkan sebanyak 22 desa di Pakpak Bharat Dana Desa Tahap II Tidak Tersalur.

Berikut ini rincian dana desa dan nama-nama desa tahap 2 tidak ditentukan (yang tidak salur) TA. 2025 yakni :

  1. Desa Tanjung Meriah Rp. 296.269.920
  2. Desa Tanjung Mulia Rp.342.442.560
  3. Desa Kaban Tengah Rp.215.728.800
  4. Desa Simberruna Rp. 204.954.240
  5. Desa Perolihen Rp. 211.141.080
  6. Desa Maholida Rp. 203.527.200
  7. Desa Malum Rp. 281.304.720
  8. Desa Kuta Meriah Rp.296.093.400
  9. Desa Kuta Dame Rp. 297.520.800
  10. Desa Perpulungen Rp.219.148.932
  11. Desa Pardomuan Kec. Kerajaan Rp. 138.588.360
  12. Desa Majanggut II Rp. 301.116.600
  13. Desa Surung Mersada Rp. 243.280.800
  14. Desa Perduhapen Rp.262.808.400
  15. Desa Kecupak II Rp.86.221.440
  16. Desa Aornakan I Rp.208.613.100
  17. Desa Simerpara Rp.164.872.512
  18. Desa Aornakan II Rp.90.741.600
  19. Desa Sibagindar Rp.252.521.640
  20. Desa Napatalun Perlambuken Rp. 150.280.800
  21. Desa Lae Mbentar Rp.181.687.548
  22. Desa Pagindar Rp.153.200.040

“Total Rp. 4.802.064.492 belum cair dan sampai hari ini, hanya beberapa desa yang sudah menyampikan APBDes, sisanya kami tunggu sampai hari Selasa 30/12/2025,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kepala Dinas PMDPP Robincem Habeahan, menyatakan dari 52 desa di Pakpak Bharat, 22 desa yang terkena PMK 81 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang perubahan atas PMK 108 Tahun 2024.

“Kebijakan dalam PMK 81/2025 berpengaruh besar terhadap pembangunan infrastruktur desa, mengingat anggaran DD banyak dialokasikan untuk kegiatan fisik hasil musyawarah desa.

Meski demikian, pihaknya tetap mengikuti aturan dan telah menyampaikan seluruh ketentuan baru tersebut kepada kecamatan dan desa,” jelasnya.

Aturan baru tersebut yang mengatur dana desa, fokusnya pada penyaluran dana desa tahap II dan mekanisme pencairan baru, termasuk syarat pembentukan koperasi desa untuk penyaluran tahap II dan potensi penundaan atau bahkan tidak disalurkannya dana jika syarat tidak terpenuhi, yang memicu kontroversi dan diskusi di tingkat desa dan pemerintah terkait transparansi dan keadilan penyaluran dana, katanya. (WES)

Komentar