3 Orang Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Kabanjahe

Karo1954 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Unit Narkoba Polres Tanah Karo terus memburu para pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Karo.

Teranyar, Tim Opsnal Polres Tanah Karo kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu (14/7/2022) sekira pukul 00’30 WIB di Jalan Mumah Purba Kelurahan Padang Mas Kabanjahe.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP H.Tobing SH, membenarkan penangkapan itu, Rabu (20/7/2022) siang.

Menurut Kasat, ketiganya pria pelaku narkotika tersebut yakni berinisial SB (45) warga Desa Batu Karang Kecamatan Payung, RS (45) warga Desa Lau Buluh Kecamatan Kuta Buluh dan VAK (26) warga Desa Lau Buluh Kecamatan Kuta Buluh.

Kronologis Penangkapan

Lanjutnya, penangkapan terhadap ketiganya, berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas, Rabu (13/07/2022) sekira pukul 23.30 WIB, di JL. Letnan Mumah Purba Kelurahan Padang Mas Kabanjahe, ada sebuah mobil dengan 2 orang di dalamnya yang memiliki dan menguasai narkotika.

Selanjutnya, pada hari Kamis (14/07/2022) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas dari Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo tiba di lokasi yang dimaksud, tepatnya di pinggir jalan menemukan satu unit mobil yang sesuai dengan informasi, dan petugas langsung menghadang mobil tersebur, Toyota Avanza warna Hitam BK 1765-SP. Dan pada saat itu juga diketahui di dalam mobil terdapat dua orang berinisial, SB dan RS, sebutnya.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya dan dilakukan serangkaian penggeledahan badan dan penggeledahan dalam mobil, ucap Kasat.

“Pada saat digeledah, sambung dia, ditemukan 1 bungkus palstik diduga berisikan shabu seberat brutto 7,25 gram yang terletak di bawah bangku penumpang depan yang di duduki SB. 1 (satu) bungkus plastic warna bening berisikan kristal putih diduga berisikan narkotika jenis sabu, setelah ditimbang dengan berat brutto 96, 75 (sembilan puluh enam koma tujuh lima) gram juga ditemukan di dalam laci dashboard mobil Toyota Avanza tersebut,” ungkap AKP H.Tobing SH.

“Selain barang bukti narkotika juga turut diamankan 1 unit Handphone merek Samsung warna hitam dan 1 unit handphone android merek Redmi warna hitam di bawah dashbord mobil dekat presneling,” ujarnya.

Dari temuan barang bukti itu, petugas menginterogasi keduanya dan dari pengakuan kedua pelaku untuk 1 bungkus sabu seberat 96,75 gram akan diberikan kepada seorang yang bernama VAK.

Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang lagi, berinisial VAK di Simpang Desa Jandi Meriah Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo pada Kamis (14/07/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Pada saat penangkapan terhadap VAK dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan, satu unit Hp android merek Samsung di kantong celana sebelah kiri yang dipakainya, kemudian petugas bergeser ke rumah VAK di Desa Lau Buluh.

“Dirumah VAK, kembali ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa satu buah tabung plastik warna hijau berisikan 1 lembar palstik bening dalam keadaan kosong dan 19 lembar plastik klip dalam keadaan kosong di kantong yang terletak di belakang rumahnya,” ungkap AKP H.Tobing.

Setelah petugas menemukan barang bukti tersebut, selanjutnya ketiga pelaku yakni SB, RS dan VAK dan barang bukti dibawa Mapolres Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (R1)