3 Perwira Polrestabes Terancam 12 Tahun Penjara Bila Terbukti Lakukan Obstruction of Justice

Nasional657 x Dibaca

Surabaya, Karosatuklik.com – Satu perwira menengah dan dua perwira pertama dilaporkan ke Bid Propam Polda Jatim, Senin, 16 Oktober 2023 melakukan Obstruction of Justice. Mereka adalah Kompol Hakim, eks Kapolsek Lakarsantri; AKP Haryoko Widhi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya; dan Iptu Samikan, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri.

Pelapornya adalah Hendra Yana, salah satu anggota tim kuasa hukum korban Dini Sera Afrianti. Dini adalah pengunjung Blackhole KTV Club. Dini dibunuh oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur.

Bila ketiganya nanti terbukti melakukan Obstruction of Justice, ancaman hukuman 12 tahun penjara siap menanti mereka.

Obstruction of Justice dianggap kejahatan serius di banyak yurisdiksi hukum. Siapa yang melakukannya menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Termasuk hukuman penjara, denda. Atau malah kedua-duanya.

Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.

Pengertian Obstruction of Justice Di Indonesia, tindakan obstruction of justice telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 221 KUHP, disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.

Dalam pengertian Obstruction of Justice dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melemahkan pembuktian agar tidak terjerat putusan tertentu.

Secara normatif, tindakan ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Khususnya dalam KUHP dan hukum pidana khusus.

Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.

Seseorang yang terbukti dan tetap melakukan obstruction of justice akan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan denda paling maksimal Rp 5 juta.

Ketiga perwira tersebut dilaporkan ke Propam Polda Jatim oleh Hendra Yana, salah satu anggota tim kuasa hukum korban Dini Sera Afrianti. Yana mengatakan, ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 221 KUHP terkait obstruction of justice yang dilakukan oleh Polsek Lakarsantri. Yaitu Kapolsek dan Kanitreskrim.

Pelanggaran yang dimaksud adalah saat awak media mengonfirmasi adanya dugaan penganiayaan dalam kasus Andini. Namun, dugaan itu dibantah dan ditepis oleh Iptu Samikan, tanpa adanya pemeriksaan yang lebih komprehensif terlebih dahulu.

Ini (keterangan kepada pers) terkait hilangnya nyawa seseorang. Jadi, harus ditemukan dulu apakah penyebabnya benar-benar dia sakit atau dia ada dugaan penganiayaan atau pembunuhan. Setidaknya ada pemeriksaan awal,” ujar Hendra.

Saat ditanya alasan pelaporan yang dilakukan di Polda Jatim bukan di Polrestabes Surabaya, Hendra beralasan, pihaknya ingin menjaga akuntabilitas dan kredibilitas dalam penanganan perkara tersebut.

“Seharusnya dalam pemeriksaan kepolisian harus menggunakan asas kehati-hatian. Karena ini menyangkut penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Dalam pelaporan tersebut, pihak kuasa hukum Andini membawa beberapa bukti foto yang menunjukkan ada luka lebam pada tubuh perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat tersebut. Termasuk cuplikan media yang memuat pernyataan oknum polisi yang dilaporkan tersebut.

Anda sudah tahu, saat kematian Dini Sera Afrianti alias Andini mencuat, Rabu, 4 Oktober 2023, Harian Disway mencoba mengonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematiannya. (HarianDisway)