500 Ribu Alat Tes Covid-19 Diretur, Negara Berpotensi Rugi Rp169 Miliar

Headline, Nasional901 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menguak adanya 500 ribu alat tes Covid-19 yang dikembalikan oleh laboratorium dan rumah sakit ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ratusan ribu alat tes Covid-19 yang dikembalikan atau diretur tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp169 miliar.

Berdasarkan kajian ICW, pengembalian alat tes corona itu terjadi pada April hingga September 2020. Alat-alat yang dikembalikan itu berupa reagen RNA sebanyak 493 ribu dan PCR hampir 5 ribu buah.

“Dengan potensi kerugian negara total adalah Rp169,1 miliar karena ada hampir 500 ribu barang yang dikembalikan ke BNPB,” kata Peneliti ICW Dewi Anggraeni dalam diskusi daring bertajuk Kajian Tata Kelola Distribusi Alat Kesehatan Dalam Kondisi Covid-19, Kamis (18/3/2021).

Untuk alat reagen PCR yang dikembalikan itu masing-masing bermerek Intron, Kogene, Liferiver dan Seegene. Intron disediakan oleh PT TWA sebanyak 1.000 kit atau bernilai Rp200 juta. Kogene diadakan oleh pihak penyedia PT NLM sebanyak 700 juta dengan nilai Rp196 juta.

Kemudian, alat reagen merek Liferiver dari PT SIP sebanyak 2.825 kit dengan total biaya Rp1,05 miliar dan Seegene yang pihak penyedianya tidak diketahui sebanyak 300 kit dengan besaran Rp94,5 juta.

Lebih lanjut, untuk alat tes RNA ada dua merek yang turut dikembalikan yakni Sansure oleh PT MM dengan jumlah 483.819 kit dan total biayanya mencapai Rp166,9 miliar. Satu merek lainnya yakni Wizprep yang disediakan PT MBS sebanyak 10.000 kit dengan total biaya Rp705 juta.

Salah satu contoh dari pengembalian alat tes Covid-19 itu dilakukan oleh satu rumah sakit di DKI Jakarta. Pihak RS itu mengirimkan kembali alat reagen merek Wizprep ke BNPB sebanyak 10 ribu kit pada 8 September 2020. Alasan RS mengembalikan alat reagen tersebut dikarenakan pihaknya tidak dapat menggunakannya.

Selain di DKI Jakarta, laboratorium di 29 provinsi lainnya juga turut mengembalikan alat reagen seperti Aceh hingga Sumatera Utara.

“Kalau bisa dilihat paling banyak mengembalikan adalah DKI Jakarta, 85 ribu kit, kemudian yang kedua Sumbar 50 ribu kit,” ucapnya.

Melihat banyaknya alat tes Covid-19 yang dikembalikan tersebut, ICW pun menyimpulkan adanya kesalahan dalam proses perencanaan yang dilakukan BNPB dalam pengadaan jasa/barang. Padahal dalam Peraturan LKPP Pasal 6 Ayat 1 Nomor 13 Tahun 2018 sudah dijelaskan kalau perencanaan itu meliputi identifikasi kebutuhan, kemudian analisis dan akhirnya pada penetapan.

“Tetapi terkait identifikasi dan analisis ketersediaan sumber daya ini ternyata tidak dilakukan oleh BNPB.” (suara.com)