6 Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Pengantar Bupati atas Empat Ranperda

Sumut858 x Dibaca

Doloksanggul, Karosatuklik.com – Enam Fraksi di DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikan Pandangan Umum terhadap Nota Pengantar Bupati Humbang Hasundutan atas 4 (Empat) Rancangan Peraturan (Ranperda) pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Humbang Hasundutan, Doloksanggul, Senin (25/10/2021).

Adapun keempat Ranperda pada Sidang Paripurna sebagai berikut:

1. Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Humbang Hasundutan. Ranperda ini diajukan sebagai pemenuhan ketentuan pasal 12 Perda nomor 6 tahun 2016 Tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, yang mengamanatkan dilakukannya evaluasi untuk sinkronsasi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

2. Ranperda tentang Restribusi Daerah, ini bertujuan untuk mengakomodir peninjauan besaran dan penambahan objek Restribusi Daerah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah serta untuk menyederhankan regulasi terkait tarif Restribusi Daerah yang saat ini diatur dalam beberapa Perda menjadi satu Perda.

3. Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ranperda ini diajukan untuk menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagi pengganti Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang saat ini diatur dengan Perda nomor 5 tahun 2010 sudah tidak sesuai lagi.

4. Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bidang Perizinan Dan Non Perizinan.Ranperda ini diajukan dalam rangka memenuhi perkembangan Peraturan Perundang-undangan di bidang pelayanan perizinan paska terbitnya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.

Keenam Fraksi DPRD yang menyampaikan pandangan umum ini adalah Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicara Kepler Torang Sianturi SP MM, Fraksi Golongan Karya dengan juru bicara Bantu Tambunan, Fraksi Hanura dengan juru bicara Muslim Simamora, Fraksi partai Nasdem dengan juru bicara Nurmauli Simarmata, Fraksi Gerindra Demokrat dengan juru bicara Bresman Sianturi, Fraksi Persatuan Solidaritas dengan juru bicara Guntur Sariaman ST.

Fraksi-Fraksi membacakan pandangan umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati atas empat (4) Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2021 yang selanjutnya berkas pandangan umum diserahkan kepada Pimpinan sidang, Ramses Lumban Gaol SH untuk diserahkan kepada Bupati Dosmar Banjarnahor, SE.

Setelah mendengarkan Pemandangan umum seluruh fraksi, Pimpinan Sidang Ramses Lumban Gaol SH menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum.

Rapat paripurna akan dilanjutkan pada tanggal 29 Oktober 2021 mendatang dengan agenda Penyampaian Nota Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan atas 4 (empat) Ranperda Tahun 2021. (R1)