7 Pernyataan Komnas HAM Usai Mintai Keterangan Ferdy Sambo soal Kematian Brigadir J

Nasional588 x Dibaca

Depok, Karosatuklik.com – Pada Jumat 12 Agustus 2022, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta keterangan terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kota Depok.

Seperti diketahui, saat ini Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dan ditahan di tempat khusus di Mako Brimob.

Menurut Komisioner Komnas HAM Taufan Damanik, dari hasil menemui Ferdy Sambo adalah iaa mengakui menjadi aktor utama dalam kasus kematian Brigadir J.

Taufan mengatakan, terdapat beberapa hal hasil permintaan keterangan pemeriksaan yang telah dilakukan Komnas HAM, yakni terhadap FS. Pemeriksaan dilakukan disebuah ruangan khusus.

“Permintaan pemeriksaan ada beberapa hal yang kami dapatkan, pertama adalah pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama dalam peristiwa ini,” ujar Taufan kepada Liputan6.com, Jumat 12 Agustus 2022.

Selain itu, menurut dia, Ferdy Sambo mengakui sejak awal dialah yang melakukan langkah untuk merekayasa, mengubah, mendisinformasi pada saat awal. Hal itu membuat konstruksi ceritanya tembak menembak dan FS mengakui bersalah dikarenakan tindakannya melakukan rekayasa.

Selain itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait beberapa temuan yang sedang diproses. Temuan tersebut telah di uji kepada Ferdy Sambo salah satunya soal waktu peristiwa berdarah tersebut.

“Soal concern waktu ini salah satunya paling penting adalah apakah ketika dia sampai di TKP Duren Tiga rumah dinas nomor 46, itu Yoshua dalam kondisi hidup ataukah sudah meninggal, dia bilang masih hidup,” ujar Anam. (Liputan6.com)