75 Orang THL dan 8 Guru Honorer Kabupaten Karo Lolos Menjadi ASN – P3K

Berita, Karo1831 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kabar bahagia bagi para tenaga penyuluh pertanian dan guru honorer Kabupaten Karo yang sudah mengabdi bertahun-tahun. Mereka patut bergembira karena menjadi ASN berarti perubahan nasib sebagai abdi negara yang sudah lama diimpikan.

Hal itu terpancar dari raut wajah 75 orang penyuluh pertanian dan delapan (8) guru honorer dari Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang dinyatakan lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pegawai yang semula berstatus tenaga harian lepas itu lulus tes nasional berbasis komputer (CAT UNBK).

Sekedar mengingatkan, peningkatan status THL menjadi ASN dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) didasarkan pada instruksi Presiden RI Joko Widodo pada pertengahan Februari 2019. Di dalamnya terdapat penjelasan tentang memberi peluang kepada tenaga honorer dari profesi guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian menjadi PNS.

Khusus penyuluh THL ditindaklanjuti oleh Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman yang memberi peluang kepada 14.924 penyuluh THL di seluruh Indonesia mengikuti seleksi CAT UNBK oleh BKN.

Ng Ginting, Marheni, L Br Ginting, kepada karosatuklik.com, Rabu (16/12/2020) Pukul 17.00 WIB di Kabanjahe mengaku merasa bahagia karena dia lolos menjadi ASN P3K. “Hari ini kami melengkapi bukti administrasi terdaftar sebagai honorer di instansi masing-masing,” katanya saat menyiapkan berkas kelengkapan tersebut.

“Memang peraturan ini baru. Cara menjadi ASN ada dua langkah, yakni jalur PNS dan jalur kontrak kerja atau PPPK,” ungkapnya.

Gaji yang diterima calon PPPK, lanjutnya lagi, sama dengan gaji ASN pada umumnya. Selain itu, mereka juga terikat dengan aturan dan disiplin aparatur sipil negara (ASN), hanya bedanya PPPK, informasinya tidak memiliki hak pensiun, namun bisa saja nanti berubah, yang penting disyukuri kami sudah sah menjadi ASN, simpulnya tersenyum.

Sesuai surat Bupati Karo Nomor : 800/2346 /BKD/2020, tentang hasil seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo tahun 2019 disebutkan tanggal 22 Desember 2020 hari terakhir melengkapi berkas. (R1)