98,98% Warga Kabupaten Karo Tercover BPJS, Bupati Antonius Ginting Kejar Target UHC 100% Akhir 2025

Karo3292 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Peningkatan UHC (Universal Health Coverage) Kabupaten Karo menunjukkan perkembangan mengesankan. Dari sisi jumlah kepesertaan, Kabupaten Karo telah melampaui rata-rata nasional dengan persentase 98,98%, sementara nasional berada di angka 98,6%.

Hal ini tentu jadi sebuah capaian menggembirakan bagi Pemerintah Kabupaten Karo dalam upaya meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat dengan memberikan perlindungan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun begitu, dalam upaya mendukung percepatan capaian Universal Health Coverage (UHC) Prioritas di Kabupaten Karo, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, secara tegas menginstruksikan seluruh camat, lurah, dan kepala desa untuk segera turun ke lapangan mempercepat aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri masyarakat yang masih menunggak.

Universal Health Coverage merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

Arahan ini disampaikan langsung oleh Bupati Karo saat memimpin Rapat Percepatan Keaktifan Peserta BPJS Kesehatan di Aula Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (28/07/2025).

Turut hadir dalam rapat ini, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Eddi Surianta Surbakti, Plt. Kepala Dinas Kesehatan dr. Jasura Pinem, Kepala Dinas PMD Karo Data Martina Br Ginting, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, drg.Nora Duita Manurung, M.P.H, ,AAK.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 900.1.1/6448 tanggal 18 Juli 2025 tentang pemenuhan kebutuhan tambahan alokasi pada PABD 2025 dan mendukung UHC Prioritas.

Lebih lanjut dalam arahannya, Bupati Karo meminta seluruh jajaran perangkat daerah terutama Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), camat, lurah, kepala desa, kepala lingkungan, kepala dusun, serta kepala Pustu untuk mengerahkan seluruh potensi dan melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat agar segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang tertunggak.

“Ini tugas kita bersama. Kami minta agar seluruh kepala wilayah menyampaikan surat pemberitahuan tunggakan kepada masyarakat sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya membayar iuran BPJS secara rutin,” tegas Bupati Antonius.

Ia juga menambahkan bahwa percepatan capaian UHC ini tidak hanya berdampak pada jaminan pelayanan kesehatan masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu syarat percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang akan sangat bermanfaat bagi pembangunan di berbagai sektor di Kabupaten Karo.

Bupati Antonius Ginting, kembali menegaskan bahwa melalui penambahan peserta JKN tersebut, ia mengharapkan Kabupaten Karo per 31 Desember 2025 ini bisa mencapai UHC, bahkan jika bisa 100 persen masyarakatnya terlindungi melalui Program JKN.

“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan dan kolaborasi bersama dengan BPJS Kesehatan maupun Pemerintah Desa, Camat dan semua elemen masyarakat melalui rekapitulasi verifikasi dan validasi data administrasi hingga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya Jaminan Kesehatan Nasional,” imbuhnya.

Tingkat Keaktifan Peserta BPJS Kesehatan Mandiri 67 Persen

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, dr. Jasura Pinem, MKes dalam paparannya menjelaskan bahwa hingga saat ini, tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan mandiri di Kabupaten Karo baru mencapai sekitar 67% dari total peserta. Jumlah ini masih di bawah target nasional sebesar 80%, dengan lebih dari 54.000 peserta tercatat masih menunggak pembayaran.

Meski begitu, Jasura Pinem menyampaikan bahwa dari sisi jumlah kepesertaan, Kabupaten Karo telah melampaui rata-rata nasional dengan persentase 98,98%, sementara nasional berada di angka 98,6%. Namun demikian, tantangan besar masih terletak pada upaya peningkatan tingkat keaktifan pembayaran.

“Pemenuhan target keaktifan ini sangat penting, tidak hanya untuk menjamin layanan kesehatan masyarakat, tetapi juga sebagai syarat kelancaran pencairan DBH yang bisa digunakan untuk pembangunan di sektor lain,” ujar Jasura.

Rapat tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama percepatan pencapaian UHC Prioritas oleh Bupati Karo dan seluruh camat se-Kabupaten Karo.

Selain itu, dilakukan pula pembagian berkas daftar tunggakan peserta BPJS Kesehatan mandiri kepada para camat, untuk kemudian diteruskan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Dengan komitmen bersama seluruh elemen pemerintahan daerah, diharapkan percepatan keaktifan peserta BPJS Kesehatan mandiri dapat segera terealisasi, dan Kabupaten Karo dapat mencapai UHC Prioritas sebagaimana yang ditargetkan.

Jasura Pinem menambahkan, kami bertekad untuk terus memaksimalkan pelayanan dan capaian kepesertaan sesuai arahan dan bimbingan Bapak Bupati.

“Seluruh masyarakat Kabupaten Karo berhak sehat dan mendapatkan kesetaraan pelayanan. Untuk itu, kami dari Dinas Kesehatan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tuturnya. (R1)

Komentar