Bekasi, Karosatuklik.com – Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor membubarkan acara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Rabu (3/2/2021). Acara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dibubarkan berawal dari adanya laporan warga.
Camat Cisarua sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cisarua Deni Humaedi menerangkan kronologis pembubaran acara yang digelar di salah satu villa di Desa Cibeureum itu.
Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cisarua mendapatkan informasi dari warga melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Kemudian, anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cisarua melaporkannya kepada Deni Humaedi. Setelah itu, Deni menghubungi Danramil 2124 Cisarua-Megamendung dan Kapolsek Cisarua.
Camat, Danramil dan Kapolsek bersama dengan anggota menuju vila tempat acara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dengan kondisi cuaca gerimis pada puku 21.20 WIB.
“Tiba di lokasi dan bertemu dengan petugas setempat di lokasi untuk menginformasikan maksud dan tujuan kedatangan,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima SuaraBekaci.id, Senin (15/2/2021).
Kemudian, kata dia, Satgas Penanganan Covid-19 masuk ke lokasi kegiatan dan meminta kegiatan atau hiburan organ tunggal dihentikan. Selanjutnya, Satgas Penanganan Covid-19 berkomunikasi dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Setelah berkomunikasi, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi langsung menghentikan kegiatan tersebut.
“Beliau langsung menghentikan kegiatan dan tamu yang ada untuk pulang ke tempat masing-masing,” kata Deni.
Sekitar pukul 21.45 WIB, tim kembali ke Kantor Kecamatan dan memerintahkan anggota untuk mengawasi lokasi agar kegiatan tidak berlanjut.
Terpisah, Kepala Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah meyatakan, bahwa kegiatan itu bukan merupakan acara ulang tahun.
Namun, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan sedikit arahannya dalam pertemuan singkat yang santai tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Bekasi dilanjutkan acara ramah tamah.
Dia menerangkan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tidak mengundang para pemangku jabatan untuk hadir ke vila tersebut. Namun murni inisiatif pemangku jabatan untuk hadir.
“Kegiatan pun mematuhi protokol kesehatan dengan memakasi masker, disediakan tempat mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta menghindari kerumunan karena ini bersifat internal Pemkot Bekasi,” ujarnya.
Sajekti menambahkan, jajaran Pemkot Bekasi selesai melaksanakan kegiatan tersebut sekitar pukul 21.00 WIB.
Sekitar pukul 21.20 WIB camat beserta Kapolsek dan Danramil serta Satpol PP setempat telah melakukan pengecekan monitoring kegiatan tersebut dan mengimbau kegiatan dapat segera diselesaikan.
Kehadiran Camat Cisarua Deni Humaidi dan jajaran Muspika Kecamatan Cisarua menindaklanjuti laporan warga karena ada aktivitas kegiatan tersebut yang diduga mengganggu kenyamanan warga sekitar
“Pemkot Bekasi menyampaikan permohonan maaf kepada warga dan pihak terkait apabila aktivitas kegiatan yang dilakukan telah mengganggu kenyamanan warga Cisarua Bogor,” ujarnya. (suara.com)