Ajudan Menduga Rumah Sambo Ditembaki Usai Kejadian Eksekusi Brigadir J

Headline1769 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengira rumah dinas Ferdy Sambo, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, ditembaki setelah mendengar suara tembakan ke tubuh Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu. Adzan pun lantas langsung mengokang senjata seusai mendengarkan bunyi tembakan.

“Saya langsung cek senjata, langsung saya kokang. Saya pikir tembakan dari arah depan. Jadi, saya pikir rumah kami ini ditembakin dari depan,” ujar Adzan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri, Jaksel, Selasa (8/11/2022).

Adzan mengatakan, dirinya berasal di garasi rumah dinas Ferdy Sambo ketika terjadi suara tembakan tersebut. Dia pun mencari tahu asal suara tembakan tersebut.

“Karena suaranya seperti dari depan, suaranya di pojok depan,” tandas Adzan.

Adzan lantas bergegas menuju ke arah depan rumah Ferdy Sambo.”Karena di depan suara tembakannya dari situ. Jadi, saya larinya ke depan,” tutur Adzan Romer.

Adzan Romer mengaku mendengarkan suara tembakan sebanyak tiga kali. “Yang pertama, saya dengar tiga dum..dum..dum,” kenang Adzan Romer.

Adzan Romer dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjadi saksi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hari ini.

Selain Adzan, terdapat 9 saksi lainnya, yakni asisten rumah tangga (ART) Susi, Abdul Somad, dan Daryanto alias Kodir. Kemudian, petugas keamanan Damianus Laba Kobam atau Damson, Alfonsius Dua Lurang, dan Marjuki. Lalu, ajudan Daden Miftahul Haq, sopir Prayogi Iktara Wikaton, dan anggota polri Farhan Sabililah.

Diketahui, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelima orang terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Jaksa juga mendakwa Sambo dengan pasal obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Dalam perkara ini Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (BeritaSatu)