Alasan Kejagung Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Nasional838 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI angkat bicara terkait dengan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang telah dilayangkan pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang Senin (17/10) kemarin.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menilai jika nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum Sambo dan Putri secara garis besar telah memasuki pokok perkara yang seharusnya menjadi materi pembuktian saat sidang telah masuk ke tahap pemeriksaan.

“Eksepsi PH terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya,” katanya dalam keterangannya, Selasa (18/10).

Alhasil, dia menilai jika apa yang dimintakan penasehat Putri maupun Sambo berkaitan dengan majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) harus ditolak.

Sedangkan, eksepsi yang dibacakan oleh kubu terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan Kopetensi peradilan, Syarat Formil Surat Dakwaan dan Syarat Materiil Surat Dakwaan, yang berkonsekuensi Surat Dakwaan dapat dibatalkan dan Batal demi Hukum;

“Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” ucapnya.

Sedangkan, Ketut mengatakan bahwa dakwaan yang disusun kejaksaan telah dibuat secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP.

“Sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua Surat Dakwaan bersumber dari Fakta Hukum Berkas Perkara y8ang dirangkai menjadi Surat Dakwaan,” terangnya.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri langsung menanggapi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sebagaimana tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi.

Dalam eksepsinya, mereka meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa. Karena dianggap tidak cermat dengan hanya memuat seraya keterangan dari Bharada E.

Sementara secara garis besar, mereka meminta agar dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa dibatalkan, walaupun kasus tetap berjalan, kubu Ferdy Sambo maupun Putri tetap meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman secara adil.

Adapun dalam dakwaan, JPU telah mendakwa Ferdy Sambo dan Putri dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” sebutnya.

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, khusus Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

“Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi,” sebut Jaksa.

Alhasil, dia menilai jika apa yang dimintakan penasehat Putri maupun Sambo berkaitan dengan majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) harus ditolak.

Sedangkan, eksepsi yang dibacakan oleh kubu terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan Kopetensi peradilan, Syarat Formil Surat Dakwaan dan Syarat Materiil Surat Dakwaan, yang berkonsekuensi Surat Dakwaan dapat dibatalkan dan Batal demi Hukum;

“Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” ucapnya.

Sedangkan, Ketut mengatakan bahwa dakwaan yang disusun kejaksaan telah dibuat secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP.

“Sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua Surat Dakwaan bersumber dari Fakta Hukum Berkas Perkara yang dirangkai menjadi Surat Dakwaan,” terangnya.

Eksepsi Sambo dan Putri

Sebelumnya, Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri langsung menanggapi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sebagaimana tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi.

Dalam eksepsinya, mereka meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa. Karena dianggap tidak cermat dengan hanya memuat seraya keterangan dari Bharada E.

Sementara secara garis besar, mereka meminta agar dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa dibatalkan, walaupun kasus tetap berjalan, kubu Ferdy Sambo maupun Putri tetap meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman secara adil.

Adapun dalam dakwaan, JPU telah mendakwa Ferdy Sambo dan Putri dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” sebutnya.

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, khusus Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

“Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi,” sebut Jaksa. (R1/merdeka.com)