Anwar Usman Sentil Jimly hingga Mahfud soal Konflik Kepentingan di MK

Nasional13772 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan masalah konflik kepentingan hakim konstitusi saat memutus sebuah perkara sudah terjadi sejak era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, hingga Arief Hidayat.

Anwar menyinggung sejumlah putusan pada era Jimly, yakni Putusan Nomor 004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 yang membatalkan Pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi.

Kemudian pada putusan Nomor 48/PUU-IX/2011, Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011 di era Mahfud MD. Selanjutnya Putusan Nomor 97/PUU- XI/2013, Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK di era Kepemimpinan Hamdan Zoelva, hingga putusan Perkara 53/PUU- XIV/2016, Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016 di era kepemimpinan Arief Hidayat.

“Jadi sejak zaman Prof Jimly, mulai tahun 2003 sudah ada pengertian dan penjelasan mengenai conflict of interest. Ternyata mulai dari tahun 2003 di era kepemimpinan Pak Jimly sudah ada, dan itu ada beberapa keputusan,” kata Anwar di Gedung MK, Rabu (8/11/2023).

Anwar juga menyinggung Putusan Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Ia mengaku menyampaikan dissenting opinion pada putusan yang menyangkut jabatan ketua dan wakil ketua, meskipun menyangkut persoalan dirinya yang saat itu menjabat ketua MK.

“Dengan berbagai yurisprudensi di atas, yang pada intinya menjelaskan bahwa perkara pengujian UU di Mahkamah Konstitusi adalah penanganan perkara yang bersifat umum (publik), bukan penanganan perkara yang bersifat pribadi, atau individual yang bersifat privat,” ujarnya.

Anwar mengklaim dirinya tetap mematuhi asas dan norma yang berlaku saat memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan dimaksud adalah soal batas usia capres-cawapres yang memasukkan norma baru yakni memperbolehkan orang di bawah 40 tahun untuk mendaftarkan diri sebagai kandidat di pilpres asal sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

“Sebagai hakim karir, saya tetap mematuhi asas dan norma yang berlaku dalam memutus perkara dimaksud,” katanya.

Anwar mengatakan banyak fitnah keji yang disematkan kepadanya usai putusan perkara tersebut. Menurutnya, seorang hakim dalam memutuskan sebuah perkara harus berdasarkan hati nurani.

“Oleh karena itu, saya tidak pernah takut dengan tekanan dalam bentuk apapun, dan oleh siapapun dalam memutus sebuah perkara, sesuai dengan keyakinan saya sebagai hakim yang akan saya pertanggungjawabkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya. (CNNIndonesia)

Komentar