Apa Itu PBI APBD BPJS Kesehatan, Ini Alur Pendafataran dan Syaratnya

Nasional3663 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – PBI APBD adalah program kepersertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Kepanjangan PBI APBD adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Artinya, iuran JKN BPJS Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pemda melalui APBD.

Merangkum dari berbagai situs pemerintah daerah, PBI APBD adalah bagian dari program JKN yang difokuskan pada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk membayar premi asuransi kesehatan mandiri.

Melalui skema PBI, iuran peserta ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar mereka tetap mendapatkan layanan kesehatan.

Skema ini merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan universal health coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta, yang menjadi tujuan besar dari sistem kesehatan nasional.

Cara pengajuan PBI APBD Setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengalokasikan dana dari APBD guna mendanai iuran PBI ini. APBD dialokasikan untuk membiayai peserta PBI non-APBN, yang dikenal sebagai PBI daerah.

Ini mencakup warga yang tidak terdaftar dalam data PBI APBN, tetapi tetap memenuhi kriteria sebagai warga miskin atau tidak mampu menurut standar daerah. Peserta PBI APBD adalah mereka yang masuk dalam kategori masyarakat miskin.

Warga kurang biasanya akan didata oleh aparat desa atau kelurahan untuk kemudian didaftarkan sebagai peserta PBI APBD. Jika tidak terdaftar oleh petugas, maka seseorang yang merasa kurang mampu secara ekonomi bisa mengajukan diri sebagai penerima PBI APBD.

Nah yang belum tahu cara pengajuan menjadi PBI ABPD, berikut tahapannya:

  1. Pemohon datang langsung pada Layanan BPJS Kantor Kecamatan. Langkah pertama adalah pemohon harus datang langsung ke Kantor Kecamatan di Wilayah mereka. Pemohon membawa foto copy KK dan KTP suami istri.
  2. Pemohon harus membawa foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.
  3. Petugas Kecamatan mengecek NIK. Karyawan Petugas di Kantor Kecamatan akan melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon.
  4. Petugas mengarahkan untuk melengkapi berkas yang kurang. Jika ada berkas yang kurang atau jika pemohon telah terdaftar di BPJS perusahaan/mandiri, maka petugas akan memberikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemohon bukan pegawai penerima upah (PPU) yang ditanda tangani di atas materai Rp. 10.000; oleh pemohon dan diketahui oleh RT/RW setempat.
  5. Pemohon membawa pulang surat penyataan. Pemohon membawa pulang surat pernyataan yang telah diberikan oleh petugas, mengisi dan menandatangani berkas tersebut yang juga diketahui oleh RT/RW setempat.
  6. Petugas menerima berkas yang sudah lengkap. Petugas di Kantor Kecamatan akan menerima berkas yang telah lengkap dari pemohon dan memproses pendaftar calon peserta BPJS APBD.

Persyaratan BPJS Kesehatan PBI APBD. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Berkas foto copy Kartu Keluarga (KK).
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.
  3. Foto copy Kartu Identitas Anak (KIA)/Akte bagi yang belum memiliki KTP.
  4. Jenis pekerjaan di KK dan KTP tidak boleh sebagai karyawan swasta.
  5. Surat sakit dari Puskesmas/Klinik bagi pemohon yang sedang dalam keadaan sakit (urgent/darurat).

Pendaftaran penerima PBI dilakukan berdasarkan data yang disusun oleh pemerintah daerah, melalui koordinasi dengan Kementerian Sosial dan Dinas Sosial setempat.

Pemerintah daerah wajib melakukan pemutakhiran data secara berkala agar penerima PBI yang dibiayai oleh APBD tetap akurat dan tepat sasaran.

Proses validasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan ini diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan.

Dalam beberapa kasus, terjadi permasalahan terkait data yang tidak valid, seperti penerima bantuan yang sebenarnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai warga miskin.

Oleh karena itu, transparansi dalam pengelolaan data menjadi kunci dalam suksesnya program ini.

Implementasi PBI melalui APBD memberikan dampak signifikan bagi masyarakat, terutama dalam hal aksesibilitas layanan kesehatan.

Masyarakat Tidak Perlu Khawatir

Dengan skema ini, masyarakat yang tidak mampu tidak perlu khawatir mengenai biaya kesehatan, karena seluruh biaya layanan kesehatan dasar mereka ditanggung oleh pemerintah.

Peran PBI APBD adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mengurangi angka kematian, dan mendorong tercapainya target pembangunan berkelanjutan (SDGs) di bidang kesehatan.

Dengan adanya program PBI, masyarakat bisa lebih cepat mendapatkan pelayanan kesehatan sehingga memperkecil risiko penurunan produktivitas akibat sakit.

Tantangan PBI APBD

Meski memiliki banyak manfaat, pengelolaan PBI melalui APBD juga menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan anggaran daerah.

Tidak semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang cukup untuk membiayai seluruh peserta PBI daerah, sehingga sering kali terjadi ketidakseimbangan antara kebutuhan dan kemampuan anggaran.

Tantangan lain adalah validasi data yang masih kerap bermasalah. Sistem pemutakhiran data yang belum optimal di beberapa daerah menyebabkan bantuan PBI tidak selalu tepat sasaran.

Di sisi lain, kurangnya koordinasi antar pemerintah pusat dan daerah juga dapat memperlambat proses pendaftaran dan verifikasi penerima PBI. BPJS PBI APBD adalah program penting yang memberikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Dalam pengelolaannya, APBD berperan penting sebagai sumber pendanaan bagi PBI daerah, selain dari APBN.

Meskipun demikian, program ini menghadapi tantangan, terutama terkait keterbatasan anggaran daerah dan masalah validasi data.

Upaya peningkatan transparansi, pemutakhiran data yang akurat, serta koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan agar program ini dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Dengan pengelolaan yang baik, PBI yang dibiayai melalui APBD dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan di bidang kesehatan serta menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan produktif. (Sumber: KompasTv)

Baca Juga:

  1. Per 1 November 2020, Peserta BPJS Kesehatan Perlu Registrasi Ulang
  2. Jokowi Ungkap Pentingnya Kesiapan SDM Kesehatan Hadapi Bonus Demografi
  3. Temui BPJS Kesehatan Kabanjahe, Bupati Dairi Berharap Misi Pelayanan Kesehatan Terwujud
  4. Implementasi Inpres 2/2021, Bupati Cory Sebayang Serahkan Klaim Kematian Pegawai Honorer Sebesar Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
  5. Bobby Nasution Hadiri Peringatan Satu Dasawarsa RSU Royal Prima Medan