Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026: Polres Tanah Karo Gelar Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalan Medan-Berastagi

Karo2533 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Dalam rangka mendukung kelancaran dan keselamatan arus mudik serta arus balik Lebaran 1447 H/2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Karo memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada ruas Jalan Letjen Jamin Ginting Medan–Berastagi.

Pembatasan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026 Pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 Pukul 24.00 WIB.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas serta meminimalisir potensi kecelakaan selama periode mobilitas masyarakat meningkat tajam di jalan nasional yang dikenal padat baik siang maupun malam hari itu.

Adapun dasar hukum pemberlakuan pembatasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan – Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan–Berastagi).

Kasat Lantas Polres Tanah Karo, AKP Andita Sitepu, SH, Selasa (3/3/2026) di Kabanjahe menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak tegas tanpa toleransi.

“Sanksi yang dapat dikenakan meliputi penahanan kendaraan, denda terhadap pengemudi, hingga sanksi administratif bagi perusahaan angkutan,” ujarnya.

“Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan barang agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar selama pelaksanaan Operasi Lebaran 2026,” imbuh AKP Andilta Sitepu yang merupakan mantan Kapolsek Bilah Hilir Polres Labuhan Batu ini.

Pembatasan Operasional di Sumut

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.

Aturan yang tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026 tersebut dikeluarkan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, angkutan jalan dan penyeberangan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional selama masa arus mudik dan arus balik tahun 2026.

Berikut ruas jalan nontol yang dibatasi:

Sumatera Utara:

Bts. Provinsi Aceh-Tanjung Pura-Stabat-Binjai-Medan-Lubuk Pakam-Sei Rampah-Sei Rampah-Tebing Tinggi- Lima Puluh-Kisaran-Aek Kanopan-Rantauprapat-Kota Pinang-Bts Riau.

Medan-Berastagi. Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea-Balige. (R1)

Komentar