ASDP Tunggu Aturan Tutup Penyeberangan Merak-Bakauheni

Nasional1357 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengaku masih menunggu aturan main dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri 2021 atau mudik lebaran.

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin menyampaikan bahwa pihaknya mematuhi kebijakan pemerintah terkait larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang, termasuk menutup penyeberangan orang di pelabuhan Merak-Bakauheuni.

“Prinsipnya kami akan mematuhi kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Saat ini kami masih menunggu finalisasi dari Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri 2021,” jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/4).

Dari surat bernomor AP.201/1/3/BPTD-Banten/2021 yang diterima oleh redaksi, diinstruksikan PT ASDP untuk menghentikan/menutup pelayanan online ticketing pada sistem ferizy untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan golongan I, II, II, IVa, Va, dan VIa pada tanggal 6-17 Mei 2021 di pelabuhan penyeberangan Merak.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi eksternal mudik Lebaran tahun ini.

Dalam surat itu juga diinstruksikan bagi ASDP untuk mempersiapkan pelaksanaan rapid test Antigen dan tes GeNose di pelabuhan Merak, termasuk melaksanakan pemeriksaan surat keterangan hasil negatif covid-19 seperti diatur dalam SE terkait.

Pengendara mobil antre saat akan memasuki Kapal Roro di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Lampung, Sabtu (8/6/2019). Pemudik roda empat dari berbagai daerah di Sumatera secara bertahap mulai kembali ke pulau Jawa karena sebagian pemudik akan mulai bekerja pada Senin (10/6/2019) mendatang. ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc.

Juga, memasukkan surat keterangan hasil negatif covid-19 sebagai persyaratan bagi pengguna jasa untuk melakukan reservasi tiket pada sistem ferizy.

“Segera menghentikan/menutup pelayanan online tikceting pada sistem ferizy untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I, II, II, IVa, Va, dan VIa pada tanggal 6-17 Mei 2021,” jelas surat yang dirilis pada Rabu (7/4) itu.

Redaksi telah menghubungi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati untuk mengkonfirmasi surat tersebut.

Namun, hingga berita diturunkan yang bersangkutan belum merespons. (cnnindonesia.com)