Aset Kripto Urutan Ketiga Investasi di Indonesia

Catatan Redaksi681 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Inspektur Jendral Kementerian Perdagangan Frida Adiati mengatakan aset kripto berada pada urutan ketiga dalam instrumen investasi di Indonesia.

“Dalam survei dari Center of Economic of Law Studies (Celios), aset kripto ini berada di urutan ketiga dari instrumen investasi yang dimiliki masyarakat Indonesia,” ujar Frida dalam acara Crypto Consumer Summit di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Dalam survei tersebut, 21 persen responden memiliki investasi pada aset kripto. Posisi pertama ditempati oleh reksa dana dengan 29,8 persen dan pada posisi kedua diduduki saham dengan persentase sebesar 21,7 persen.

Jumlah rata-rata penempatan dana yang dilakukan masyarakat berkisar antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Namun demikian, total transaksi aset kripto pada tahun 2022 mencapai Rp306,4 triliun.

Frida mengatakan perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan investasi yang diminati oleh anak muda atau generasi milenial.

Meski demikian, pemahaman literasi dan edukasi terhadap aset kripto belum banyak dilakukan sehingga masih banyak masyarakat yang mengalami risiko-risiko yang tidak diinginkan.

“Mitigasi risiko perdagangan aset kripto perlu dilakukan. Pemahaman investasi ini masih rendah karena pemahaman literasi ini masih belum banyak dilakukan. Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan literasi kepada masyarakat supaya terhindar dari risiko-risiko yang tidak diinginkan,” kata Frida.

Lebih lanjut, Frida menyampaikan konsep kripto dan blockchain memberikan pengaruh yang luas dan intensif dalam berbagai sektor. Selain itu, aset ini telah mengubah pola peraturan ekonomi perdagangan dengan menjadi otoritas pasar dan komunitas.

Oleh karena itu, aset kripto harus diatur dan dilembagakan serta berada di bawah pengaturan negara. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memberikan kepastian usaha bagi pelaku usahanya serta memberikan manfaat terbaik bagi perekonomian nasional.

Dalam upaya meningkatkan perlindungan dan pengawasan perdagangan aset kripto, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya untuk menyempurnakan peraturan perdagangannya. Pada 8 Agustus 2022, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 11 tahun 2022 tentang penetapan daftar aset kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, yaitu sebagai 383 jenis.

Selain itu, Bappebti telah menerbitkan peraturan yang lain yaitu Peraturan Kepala Bappebti Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti atas perubahan Nomor 8 tahun 2021 yaitu pedoman penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di bursa berjangka.

“Peraturan-peraturan ini merupakan wujud dari komitmen Kementerian Perdagangan untuk terus berinovasi mengikuti dinamika perkembangan Pasar Fisik Aset Kripto,” kata Frida. (Antara)