Atas Nama Bupati, Mike Baskara Ujung Kukuhkan 47 Anggota BPD se-Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe

Pakpak Bharat, Sumut1621 x Dibaca

Salak, Karosatuklik.com – Berpedoman pada amanat Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 pasal 56 ayat 2 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 masa jabatan keanggotaan Badan Permusyawatan Desa (BPD) menjadi 8 Tahun. Sekaitan hal tersebut, Pemerintah Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe laksanakan pengukuhan BPD bertempat di aula Kantor Camat STU Jehe, Selasa (23/7/2024).

Atas nama.Bupati Pakpak Bharat, Camat STU Jehe, Mike Baskara Ujung, S.STP, MAP, mengukuhkan sebanyak 47 orang BPD dari 10 desa se-Kecamatan STU Jehe.

Pengukuhan dan pelantikan tersebut juga dihadiri Kapolsek Sukaramai AKP Sukanto Berutu, SH, Plt Ka UPT Puskesmas Sibande, Kabid PMD PP dan KB, rohaniawan muslim dan nasrani, para kepala desa, Babinsa, Bhabimkamtibmas serta para pendamping suami mau pun istri masing masing BPD.

Pada kesempatan ini, Camat berpesan kepada para BPD selalu menjadi mitra dalam pengawasan pembangunan yang berkelanjutan di masing-masing desa, jalin kerja sama dan komunikasi yang solutif agar program pemerintah dapat terukur dan terencana dengan baik sehingga masyarakat dapat merasakan dampak pembangunan desa, sebutnya.

“Penyelenggaraan pemerintahan desa pada hakekatnya adalah wahana pengabdian dalam upaya meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai mitra pemerintah desa, BPD harus bisa ikut serta merencanakan, menggerakkan, dan mengawasi pembangunan, serta menumbuhkembangkan swadaya gotong royong masyarakat,” jelas Mike Baskara Ujung. (WES)