Badan Kehormatan DPRD Sumut Kunker ke Biro Hukum DPRD Bali

Sumut1865 x Dibaca
Denpasar, Karosatuklik.com – Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Biro Hukum Sekretariat daerah Provinsi Bali di Denpasar, Bali, Senin (14/3/2022).
 
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua Badan kehormatan DPRD provinsi Sumatera Utara H.Wagirin Arman. S.Sos (Fraksi Golkar), Ari Wibowo,SH (Fraksi Gerindra), Rony Reynaldo Situmorang (Fraksi Nasdem), Dr. H. Hariyanto, Lc.,MA ( Fraksi PKS). 
 
Rombongan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Utara diterima Luh Gde Aryani Koriawan, SH, M.Si (Koordinator Unit Substansi Peraturan Perundang-undangan) dan I Wayan Sujana, S.Sos (Kepala Sub Bagian Usaha Biro).
 
Perubahan Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara di DPRD Sumut
Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Biro Hukum Sekretariat daerah Provinsi Bali di Denpasar, Bali, Senin (14/3/2022).
 
Dalam Kunjungan kerja ini Biro Hukum Setda Bali memberikan masukan mengenai rencana perubahan peraturan kode etik dan tata beracara di DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait dengan persen ambang batas perubahan materi muatan peraturan yang diusulkan sehingga dapat dianjurkan untuk membuat peraturan yang baru. 
 
Biro Hukum Setda Bali menjelaskan bahwa untuk melakukan perubahan tersebut harus sesuai dengan ketentuan dalam lampiran II BAB 2 Huruf D angka 237 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Biro Hukum Sekretariat daerah Provinsi Bali di Denpasar, Bali, Senin (14/3/2022).
 
Hal itu dapat dilakukan, jika suatu perubahan Peraturan Perundang-undangan mengakibatkan: a. sistematika Peraturan Perundang-undangan berubah; b. materi Peraturan Perundang-undangan berubah lebih dari 50% (lima puluh persen); atau c. esensinya berubah, Peraturan Perundang-undangan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru mengenai masalah tersebut, pungkasnya. (R1)