Jakarta, Karosatuklik.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri hingga saat ini masih mendalami nominal uang hasil narkoba yang digunakan S, caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang untuk Pemilihan Legislatif (Caleg).
“Masih didalami (nominal yang dipakai nyaleg),” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024).
Diketahui pada Rabu (10/3/2024) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat perdagangan gelap narkoba di Bakauheni, Lampung Selatan dengan barang bukti 70 kilogram sabu-sabu dan ditahan tiga orang tersangka yaitu S alias G, RAF alias F dan IA.
Kemudian berdasarkan keterangan dari para tersangka mereka diperintah dan dikendalikan oleh seseorang atas nama S untuk membawa sabu-sabu ke Jakarta.
Sebelumnya S sempat melarikan diri selama tiga minggu sebelum ditangkap. Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu (25/5/2024) pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.
Saat penangkapan terjadi, tersangka sedang berbelanja memilih-milih pakaian. Kemudian Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum menangkap.
Bareskrim Ungkap Caleg DPRK Aceh Tamiang Pakai Hasil Jual Narkoba untuk Keperluan Pileg
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengungkap calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dengan inisial S menggunakan hasil penjualan narkoba untuk pemilu legislatif (pileg).
“Ya ini kita dalami dahulu apakah betul narkopolitik, tetapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg,” kata Mukti kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (27/5/2024).
Kendati demikian, menurut Mukti, hal itu masih berdasarkan hasil interogasi awal dan masih akan mendalami hal tersebut.
Tidak hanya mendalami soal penggunaan uang hasil penjualan narkoba, polisi juga akan mendalami soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Iya nanti kita dalami, kita dalami kita akan usut dia TPPU ya,” ucapnya.
Diketahui pada Rabu (10/3/2024) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat perdagangan gelap narkoba di Bakauheni, Lampung Selatan, dengan barang bukti 70 kg sabu dan ditahan tiga orang tersangka, yaitu S alias G, RAF alias F, dan IA.
Kemudian berdasarkan keterangan dari para tersangka mereka diperintah dan dikendalikan oleh seseorang atas nama S untuk membawa narkotika jenis sabu-sabu ke Jakarta. (BeritaSatu)