Bareskrim Polri Tetapkan 7 Tersangka Provokasi Demo Lewat Tiktok, Facebook dan Instagram

Nasional3737 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik com – Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka terkait kasus dugaan provokasi atau pun penghasutan melalui media sosial untuk melakukan unjuk rasa yang melanggar pidana.

Mereka menggunakan berbagai platform, mulai dari TikTok, Instagram, hingga Facebook.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan, penegakan hukum terhadap tujuh tersangka itu berdasarkan lima Laporan Polisi (LP).

“Kami telah menerima lima laporan polisi yang kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka,” tutur Himawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Dia merinci dari tersangka WH (31) selaku pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat dengan 831 pengikut, dan KA (24) selaku mahasiswa pemilik akun @aliansimahasiswapengunggat dengan 202.000 pengikut, yang kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Mereka diduga memanipulasi pemberitaan larangan demonstrasi untuk pelajar dari Presiden KSPI, Said Iqbal, dan mengunggahnya di sosial media.

“Visualisasinya jelas, mana yang dirubah, diksi atau kata-katanya apa yang diubah maka terlihat dalam visualisasi,” jelas dia.

Sejumlah Pemilik Akun Medsos Turut Memprovokasi

Kemudian tersangka LFK (26) pemilik akun Instagram @Larasfaizati dengan 4.008 pengikut, yang merupakan pegawai kontrak lembaga internasional. Dia mengunggah konten yang diduga bermuatan provokasi untuk melakukan pembakaran Mabes Polri.

“Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” jelas dia.

Tersangka CS (30), pemilik akun Tiktok @Cecepmunich yang diduga membuat konten provokatif untuk menyerang Bandara Soekarno-Hatta. Dia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor berdasarkan penerapan pasal.

Tersangka IS (39) pemilik akun Tiktok @hs02775 dengan 2.281 pengikut diduga menghasut masyarakat untuk melakukan penjarahan di rumah Uya Kuya, Eko Patrio hingga Puan Maharani. Dia kini menjadi tahanan Bareskrim Polri.

Sementara untuk tersangka SB pemilik akun Facebook Nannu dan tersangka G pemilik akun Facebook Bambu Runcing, adalah suami istri yang diduga menghasut masyarakat melakukan demonstrasi dan penjarahan rumah pejabat, yakni Ahmad Sahroni.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menggunakan media sosial,” Himawan menandaskan. (R1)

Komentar