Barter Senjata dengan Ganja,Warga Papua Nugini Ditangkap di Jayapura

Nasional2466 x Dibaca

Jayapura, Karosatuklik.com – Seorang warga Papua Nugini (PNG) ditangkap unit polisi setelah didapati menyimpan senjata api jenis pistol yang dimiliki dengan cara barter dengan ganja.

Kapolresta Jayapura Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan, penangkapan ini berawal saat Polsek Jayapura Selatan mendapat laporan pada 24 Februari 2024, bahwa ada seorang warga PNG berinisial RM memiliki senjata api rakitan beserta amunisi.

“Mendapat informasi tersebut Satreskrim Polresta Jayapura Kota membekuk RM di tempat kosnya di seputaran Pasar Hamadi,” ungkap Kombes Viktor, Sabtu (30/3/2024).

Menurut Kombes Viktor, dari pengakuan awalnya, senjata api tersebut dibarter oleh RM dengan seorang warga berinisial MLM di seputaran Pelabuhan Laut Jayapura pada 20 Februari 2024.

“Jadi RM ini membarter narkotika jenis ganja sebanyak 9 paket besar yang jika dirupiahkan seharga Rp 30 juta dengan senjata yang dibawa oleh MLM seorang pria asal Papua Barat yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas kombes Viktor.

Rencananya senjata hasil barteran tersebut akan dibawa ke PNG, “Pengakuan RM selanjutnya senjata teraebut akan dijual di PNG dengan harga Rp 70 juta,” ujarnya.

Kombes Viktor menjelaskan, Terkait satu orang DPO tetap akan dikembangkan, langkah selanjutnya telah dilakukan yakni uji laboratorium dengan Bid Labfor Polda Papua untuk uji balistik senjata api tersebut, untuk amunisi yang digunakan kaliber 5,6 mm.

“Pelaku MLM saat ini sudah berstatus DPO dan saat ini sudah kita lacak dan untuk pelaku RM sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sedang kita proses,” tutup Kombes Viktor.

Tersangka RM warga negara PNG dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (BeritaSatu)