Jakarta, Karosatuklik.com – Kinerja pemburu penikmat duit BLBI kembali diragukan. Hingga 31 Maret 2022, Satgas BLBI baru menyita aset obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp19,16 triliun.
Capaian ini masih jauh dari target nilai aset eks BLBI yang diperkirakan mencapai Rp110,45 triliun. “Artinya Satgas BLBI dalam setahun persis baru mencapai 17 persen dari target padahal waktu kerja sudah 37 persen,” kata Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) DPD RI, Bustami Zainudin didampingi Staf Ahli Pansus BLBI DPD, Hardjuno Wiwoho, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Pada 6 April 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Keppres ini dibuat dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti.
Suka atau tidak, kata Bustami, kinerja Satgas BLBI ini belum memuaskan. Hal ini terlihat dari pencapaian kinerja dari Satgas BLBI ini yang masih jauh panggang dari api. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, nilai aset eks BLBI diperkirakan mencapai Rp110,45 triliun. Namun nilai aset yang berhasil diselamatkan baru Rp19,16 triliun.
“Waktu kerja Tim Satgas ini terbatas, masa kerjanya hingga Desember 2023 nanti. Memiliki total masa kerja 32 bulan, selama 12 bulan ini Satgas baru mengumpulkan nilai sitaan 17 persen dari target. Saya perkirakan, hingga akhir masa kerja mereka, target Rp 110,45 Triliun ini tidak akan tercapai,” ujarnya.
Sedangkan Staf Ahli Pansus BLBI, Hardjuno Hardjuno meragukan kemampuan Satgas BLBI dalam memburu asset para penikmat duit BLBI. “Saya melihat, Satgas BLBI ini sudah mulai letoy. Sehingga kita tidak bisa mendapatkan hasil yang maksimal sesuai target,” kritiknya. (Inilah.com)