Bawa Merek Lokal ke Pasar Global dengan Sistem Madrid Protocol

Nasional549 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Hampir setiap pecinta kerajinan Indonesia pasti mengenal International Handicraft Trade Fair (INACRAFT), sebagai tempat berkumpulnya pengrajin yang memamerkan hasil produksinya. Pameran Inacraft yang diselenggarkan pada 1 s.d 5 Maret 2023 di Jakarta Convention Center inii diikuti oleh pelaku industri, termasuk industri mikro, kecil, dan menengah.

Perajin dan pelaku industri kecil lainnya mengikuti Inacraft untuk memperluas jaringan dan memasarkan produknya ke seluruh Indonesia dan dunia. Namun, ada satu hal penting yang perlu dipahami oleh produsen maupun pelaku industri kreatif adalah pelindungan kekayaan intelektual (KI) dari produk yang dihasilkannnya.

Oleh karena itu, pada Craft Talkshow & Sharing Session, Agung Indriyanto selaku Koordinator Pemeriksaan Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan pemahaman terkait pentingnya pelindungan KI, khususnya untuk para pelaku usaha yang ingin melebarkan sayapnya ke pasar global.

“Seperti yang kita ketahui, bagi pelaku usaha salah satu hal yang paling penting adalah merek. Berbicara tentang merek adalah tanda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang/jasa,” ujar Agung pada 4 Maret 2023.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa fungsi dari merek sendiri ada banyak. Merek sebagai identitas produk, ketika konsumen mencari barang dipasaran tentunya yang akan dicari adalah nama mereknya. Calon pembeli akan mencari referensi dari merek.

“Tidak hanya itu, merek juga berfungsi sebagai penambah nilai, jika seorang eksportir melakukan kegiatan perdagangan barang/jasanya tanpa merek maka tentu harganya akan lebih rendah dibandingkan dengan yang memiliki merek. Apalagi untuk merek yang sudah dikenal masyarakat,” jelasnya.

“Merek ini sangat vital, punya peran dikonsumen untuk mencari barang/jasa sesuai preferensinya. Sangat vital bagi pelaku usaha baik pada aspek legal jika tidak dilindungi bisa jadi akan menjadi permasalahan dikemudian hari,” lanjutnya.

Dengan demikian, bagi para pelaku usaha yang khususnya akan melakukan kegiatan ekspor hal paling penting untuk diketahui dan dipahami adalah pelindungan merek itu bersifat teritorial. Oleh karena itu, Agung menyampaikan bahwa tidak serta merta pelindungan yang didaftarkan ke DJKI akan mendapatkan pelindungan juga di luar negeri.

“Setelah mendaftarkan merek ke DJKI, pelaku usaha yang ingin melebarkan sayapnya ke luar negeri bisa mendapatkan pelindungan mereknya di luar negeri melalui sistem madrid protocol,” ujar Agung.

Pendaftaran merek melalui sistem madrid protocol merupakan solusi sistem satu atap bagi pemilik merek untuk mendapatkan pelindungan merek di pasar internasional. Sistem madrid protocol dengan mekanisme administratif, untuk memperoleh pelindungan merek di banyak negara secara lebih efektif, transparan, dan biaya lebih terjangkau.

“Dengan mendaftarkan merek internasional melalui sistem madrid sebelum berbisnis di pasar internasional, merek terkait akan dapat dengan aman digunakan di luar negeri, bisnis pun dapat berkembang dan membawa manfaat besar pada ekonomi dalam negeri,” kata Agung.

Pelindungan pada pendaftaran merek melalui madrid protocol memiliki jangkauan dibanyak negara anggota madrid protocol. Saat ini pemohon dapat dengan mudah mengajukan permohonan pendaftaran merek madrid protocol secara online melalui merek.dgip.go.id.

“Dengan madrid protocol kami lebih mudah dalam melakukan ekspor, melalui brand kami juga memperoleh 95% keuntungan kami dari ekspor,” pungkas Eka selaku Direktur PT. Piviko Manunggal, perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi dan ekspor kerajinan yang menggunakan bahan baku dari alam seperti enceng gondok. (R1)

Komentar