Kabanjahe, Karosatuklik.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, melakukan aksi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak memenuhi syarat dan aturan yang berlaku.
Informasi yang didapat, penertiban ini dilakukan secara serentak di 17 Kecamatan se-Kabupaten Karo, Kamis sore (5/11/2020).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Karo Abraham Tarigan, SSos, mengatakan APK yang dianggap tidak memenuhi syarat dan aturan, merupakan APK yang desainnya berbeda dengan yang telah disepakati.
Sesuai dengan peraturannya APK yang tidak memenuhi syarat dianggap ilegal dan harus ditertibkan, jelasnya.
Kita hari ini dari Bawaslu Karo, melakukan penertiban APK yang tidak sesuai dengan desain yang telah disepakati. “Untuk itu, semua APK yang terpasang dan dianggap tidak memenuhi syarat kita lakukan penurunan,” ujar Abraham Tarigan.
Penindakan ini dilanjutkan bagi APK yang tidak memenuhi syarat seperti tidak ada logo KPU, desain, ukuran dan jumlah yang tidak sesuai dengan yang telah disepakati, hingga lokasi pemasangan yang tidak sesuai dengan zona kampanye yang telah ditetapkan.
“Dengan ini, APK yang kita tertibkan hari ini adalah yang kita anggap dan terbukti berbeda dengan desain yang telah disepakati,” katanya.
Selain karena tidak sesuai dengan desain yang telah disepakati, penurunan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Bawaslu kepada para Paslon untuk menurunkan APK nya masing masing.
“Dikarenakan sampai saat ini masih banyak APK ‘membandel’ yang tidak sesuai masih menempel, untuk itu pihaknya langsung melakukan tindak lanjut berupa penertiban,” tegasnya.
“Hari ini kita lihat masih banyak APK yang masih terpasang dan langsung kita lakukan penertiban,” katanya.
Abraham melanjutkan, penertiban ini tidak hanya dilakukan hari ini saja. Dirinya mengatakan, nantinya pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan penertiban terhadap APK yang tidak memenuhi syarat hingga masa akhir jadwal kampanye. (Andika)