Bawaslu Karo Rekrut 925 Pengawas TPS, Abraham Tarigan Ajak Masyarakat Berperan Awasi Pilkada

Berita, Politik1674 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo, 9 Desember 2020.

Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Karo, Abraham Tarigan, SSos, menjawab karosatuklik.com, Selasa (06/10/2020) Pukul 18.00 WIB di Kantor Bawaslu Jalan Letjen Jamin Ginting, Gang Cik Ditiro Kabanjahe, mengatakan pendaftaran perekrutan Pengawas TPS dilaksanakan mulai 3 Oktober hingga 15 Oktober mendatang.

Proses rekrutmen akan dihandle oleh Panwaslu Kecamatan untuk melaksanakan penelitian berkas administrasi, hingga wawancara seleksi. Syarat menjadi pengawas TPS, dikatakannya, masih sama dengan Pemilu maupun pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu, kata Abraham Tarigan.

“Syarat minimal ijazah SMA/sederajat, usia minimal 25 tahun saat pencoblosan, hingga bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir, masih menjadi kategori atau persyaratan untuk mendaftar,” terangnya.

Bila sudah selesai pendaftaran, masuk tahapan penyampaian tanggapan dan masukan dari masyarakat yang dilakukan selama 7 hari mulai dari tanggal 28 Oktober sampai 3 November, baru kemudian pengumuman pada 11 November, sebutnya.

Abraham Tarigan mengakui dalam persyaratan rekrutmen pengawas TPS Pilkada kali ini, terdapat beberapa norma baru yang masuk sebagai persyaratan. Diantaranya, nantinya pendaftar terpilih harus bersedia menjalani pemeriksaan rapid test sebagai wujud ketaatan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.

Ketua Bawaslu Eva Juliani Pandia SH bersama Kapolres AKBP
Ketua Bawaslu Eva Juliani Pandia SH bersama Kapolres AKBP Yustinus Setyo dan Ketua KPU Karo Gemar Tarigan, ST. Karosatuklik.com/Robert Tarigan

Pelaksanaan protokol Covid-19 menjadi kewajiban bagi Panwaslu Kecamatan dalam proses seleksi dari penerimaan berkas, penelitian administrasi hingga pelaksanaan wawancara.

Protokol kesehatan merupakan norma baru dalam tata cara atau mekanisme rekrutmen Pengawas TPS. “Hal ini dilaksanakan agar proses rekrutmen PTPS bukan merupakan media penyebaran Covid-19, sehingga nantinya masyarakat pun merasa aman dan nyaman datang ke TPS,” jelas Abraham Tarigan.

Kampanye Di Media Siber

Menyinggung kampanye pasangan calon di media masa dan media elektronik, Abraham Tarigan menambahkan dimulai 22 November – 5 Desember 2020 atau 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Secara umum kampanye sudah dimulai sejak 26 September 2020 dan akan berakhir pada 5 Desember 2020. PKPU No 5 tahun 2020 telah mengatur secara jelas terkait prorgam tahapan dan jadwal.

Selain itu, semua pasangan dari masing-masing calon agar mentaati peraturan yang tertuang dalam pakta integritas yang telah ditandatangani, diantaranya harus disiplin mentaati protokol kesehatan dan tidak diperbolehkan mengumpulkan masa dalam jumlah banyak. “Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid 19,” tegas Abraham Tarigan.

Dia mengaku pihaknya mengedepankan langkah pencegahan agar tidak terjadi dugaan pelanggaran. “Kita juga harapkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo 2020 dapat semakin meningkat,” tuturnya. (R1)