Sleman, Karosatuklik.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, meneruskan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara dan lurah di Kapanewon (Kecamatan) Godean ke Badan Kepegawaian Negara.
“Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan pada kegiatan internal tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 yang dilaksanakan di rumah makan di Godean pada Senin, 7 Oktober 2024,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan di Sleman, Kamis (17/10/2024).
Bawaslu Sleman memutuskan bahwa keberadaan panewu anom (camat) Godean yang juga menjabat Penjabat Lurah Sidokarto pada kegiatan tersebut diduga telah melanggar aturan netralitas ASN.
“Hal sama juga dilakukan lurah (kepala desa) Sidoluhur, Godean, yang datang ke lokasi acara dengan menumpang mobil timses dengan branding pasangan calon nomor urut 2 patut diduga melanggar netralitas lurah atau kepala desa,” katanya.
Mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN panewu anom Godean, ia mengatakan Bawaslu akan meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sementara dugaan pelanggaran netralitas lurah Sidoluhur diteruskan ke bupati Sleman untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra mengatakan penerusan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan lurah di Godean tersebut diputuskan dalam rapat pleno pada Rabu (16/10/2024) malam.
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap ASN dan lurah terkait serta sejumlah saksi, Bawaslu Kabupaten Sleman memutuskan terdapat dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, khususnya Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Desa beserta aturan turunannya.
“Saksi yang diklarifikasi sebanyak enam orang, termasuk saksi yang hadir pada acara internal tim pasangan calon nomor 1 maupun saksi dari tim pasangan calon nomor 2 yang datang ke lokasi,” katanya.
Yuwan kembali mengingatkan jajaran ASN, lurah dan perangkat kalurahan (setingkat desa) untuk tetap mengedepankan netralitas selama masa kampanye Pilkada 2024 yang akan berakhir pada 23 November 2024.
“Prinsip netralitas ini wajib ditaati oleh seluruh ASN, lurah, dan perangkat kalurahan karena itu amanat undang-undang dan peran strategis ASN, lurah dan perangkatnya sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat,” katanya. (Ant)
Komentar