Bawaslu Ungkap NIK Ketua hingga Anggota Dicatut Parpol

Politik1414 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kasus pencatutan nama penyelenggara pemilu sebagai anggota atau pengurus partai politik bukan hanya terjadi kepada anggota Komisi Pemilihan Umum namun juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu menemukan 275 nama anggota hingga ketua mereka yang nomor induk kependudukan (NIK)-nya dicatut partai politik sebagai kader untuk pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Adapun NIK pengawas pemilu yang dicatut tersebar di 32 provinsi, rinciannya; Ketua Bawaslu sebanyak 5 orang, staf 216 orang, anggota 31 orang, tenaga pendukung 16 orang, bendahara 3 orang, kepala sub bagian: 2 orang, koordinator sekretariat 1 orang, dan anggota Panwaslih 1 orang

“Terhadap temuan ini, kami meminta KPU segera menindaklanjuti dengan mencoret NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Senin, 15 Agustus 2022.

Kata Bagja, pencatutan anggota penyelenggara pemilu tidak dapat dikenakan tindak pidana pemilu, tapi tidak menutup kemungkinan dikenakan tindak pidana umum. “Bisa saja masuk dalam tindak pidana umum. Lalu apa yang akan dilakukan Bawaslu? Kami akan meneruskan kepada pihak kepolisian. Karena banyak sekali hal tersebut dilakukan setiap gelaran 5 tahun sekali. Kita harus waspadai, menjaga data kependudukan,” ujar dia.

Sebelumnya, juga sudah ada 98 penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan anggota sekretariat KPU provinsi serta kabupaten/kota) yang telah mengadukan bahwa nama-nama mereka ada dalam daftar keanggotaan partai politik yang tertera dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Padahal, mereka tak pernah memiliki atau mengajukan diri menjadi anggota parpol.

Sebanyak 98 orang itu tersebar di 22 provinsi, dengan rincian, 22 komisioner KPU kabupaten/kota, 72 personel sekretariat KPU kabupaten/kota, serta 4 personel sekretariat KPU provinsi. KPU memprediksi kemungkinan besar jumlahnya bertambah.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, dugaan pencatutan nama penyelenggara pemilu sedang diproses oleh tim verifikator administrasi selama tahapan verifikasi administrasi pada 2 Agustus hingga 14 September 2022.

“Saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi dan hasilnya akan kami sampaikan kepada pimpinan partai politik pada 14 September dan sebelumnya kami akan melakukan klarifikasi kepada dua belah pihak,” ujar Idham di kantornya, Senin, 8 Agustus 2022.

Jika hasil nama yang dicatut dan diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik tersebut tidak memenuhi syarat sebagai anggota, kata Idham, parpol harus segera
menindaklanjutinya dengan mengganti nama anggota yang baru. Ihwal sanksi, ia menyerahkan kepada Bawaslu, sebab KPU hanya mengurus di tataran administrasi.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik bisa menjadi peserta pemilu jika memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya mencakup jumlah kader. Syarat pendaftaran diatur dalam Pasal 173 Ayat (2) antara lain harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos mengimbau publik aktif mengecek kemungkinan NIK dicatut parpol atau tidak lewat situs resmi infopemilu.kpu.go.id.

Caranya, masyarakat tinggal memasukkan NIK di fitur cek anggota parpol. Kemudian sistem akan mencocokkan NIK yang dimasukkan warga dengan data NIK yang dimasukkan partai dalam daftar keanggotaan partai yang terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Di sana akan langsung terlihat apakah orang tersebut terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak.

“Ini mekanisme transparansi yang dilakukan oleh KPU kepada publik untuk mengecek dirinya apakah terdaftar atau tidak di partai politik. Ini juga sebagai bahan masukan kepada kami melakukan verifikasi administrasi nanti setelah pendaftaran dilakukan,” ujar Betty saat ditemui di kantornya, Rabu malam, 10 Agustus 2022.

Jika ada masyarakat merasa dirinya tidak pernah menjadi anggota partai politik tetapi terdaftar, ujar Betty, masyarakat bisa melapor. Pengaduan berupa formulir tanggapan itu dapat diakses dalam situs yang sama. (Tempo.co)