Bea Cukai Soetta Musnahkan Satu Petikemas Barang Ilegal

Nasional2527 x Dibaca

​Jakarta, Karosatuklik.com – Tangerang: Bea Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan satu petikemas dan ribuan jenis barang ilegal dari luar negeri hasil sitaan 2023-2024. Kemudian, 22 pucuk senjata api buatan Korea diserahkan ke Kepolisian guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Hari ini kegiatan serah terima BDN (Barang yang Dikuasai Negara, Red) dan pemusnahan BDN. Kemudian diswrahkan dan dimusnahkan pula BMMN (Barang yang Menjadi Milik Negara, Red) hasil penindakan periode 2023-2024,” ujar Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Selasa (24/9/2024).

Gatot mengatakan BDN berupa senjata api dan spare part senjata api sejumlah 22 pucuk senjata api. Kemudian, 211 buah spare parts dan 101 butir amunisi diserah terimakan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyelidikan.

“Senjata api dan spare part senjata api baik laeas panjang maupun laras pendek made in Korea dengan merk Dong Kwang dan black guard. BDN yang dimusnahkan terdiri dari satu petikemas tekstil, bahan kimia dan produk olahan makanan,” kata Gatot.

Dia mengaku BMMN yang dimusnahkan sejumlah 359.598 berbagai jenis seberat 9.312 kilogram, senilai Rp2,03 miliar. Dengan rincian 627.minuman keras, 331.754 batang rokok, 1.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan 10.700 gram tembakau iris.

Kemudian, lanjutnya, 184 pasang alas kaki, 292 kilogram alat kesehatan, 5.686 buah tekstil dan produk tekstil, 231 buah barang pornografi dan alat bantu seks. Lalu 186 buah handphone, 1.110 kilogram sparepart, 808 kilogram kosmetik dan obat-obatan.

“Adapula, 19 kilogram makanan dan minuman, 3.925 butir psikotropika, 75 kilogram part senjata api, 177 buah gading. Selanjutnya, 587 buah elektronik, 800 kilogram baja dan turunannya serta 650 kilogram bahan kimia,” ucapnya.

“Dilokasi ini hanya simbolis, karena BDN dan BMMN tersebut akan diberangkatkan dengan sarana pengangkut menuju PT PPLI (Prasadha Pamunah Limbah Industri, Red). Itu selaku perusahaan penyedia jasa pemusnahan di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat,” sambung Gatot.

Menurut Gatot, serah terima dan pemusnahan terhadap BDN dan BMMN yang dilakukan merupakan bentuk transparansi penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta selama 2024. Hak ini juga sebagai komitmen peningkatan sinergi dengan para instansi penegak hukum. (KBRN)