Jakarta, Karosatuklik.com – Begini kebijakan terbaru Presiden Jokowi pada pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK terus menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
Kabar mengenai pengangkatan menjadi PPPK sontak membawa angin segar bagi para tenaga honorer.
Diketahui, pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu usaha pemerintah dalam menangani masalah penataan tenaga honorer.
Penataan tenaga honorer telah menjadi salah satu amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023 dan wajib diselesaikan oleh pemerintah.
Nantinya, kebijakan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan diatur secara detail lewat PP turunan dari UU ASN 2023.
Hingga saat ini, PP turunan dari UU ASN 2023 yang merupakan acuan kebijakan dalam pengangkatan PPPK masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah.
Namun, kebijakan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sebelumnya telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.
Menurut Peraturan Pemerintah tersebut, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK disesuaikan dengan masa kerja yaitu 1-20 tahun.
Tidak hanya itu, pengangkatan menjadi PPPK juga diatur berdasarkan usia tenaga honorer yang bersangkutan.
Berikut kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005:
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus.
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 tahun secara terus menerus.
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 tahun secara terus menerus.
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus menerus.
Hingga saat ini, belum ada kabar resmi dari pemerintah terkait kapan tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK.
Tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK ketika PP turunan UU ASN 2023 rampung.
Namun berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Tenaga honorer diharapkan dapat menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait pengangkatan menjadi PPPK.
Demikian informasi mengenai kebijakan terbaru Jokowi pada pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK dengan masa kerja 1-20 tahun. (AyoBandung.com)