Berada di Zona Merah Gunung Sinabung, Kodim 0205/TK dan Polres Tanah Karo Tutup Pintu Masuk Danau Lau Kawar

Karo3121 Dilihat

Lau Kawar, Karosatuklik.com – Kodim 0205/TK dan Polres Tanah Karo yang di Wakil Koramil 04/SE dan Polsek Simpang Empat ahirnya sepakat menutup pintu masuk ke kawasan wisata danau Lau Kawar karena merupakan Zona Merah Gunung Sinabung, Sabtu (15/5/2021).

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Simpang Empat AKP Ahmad Ridwan Harahap di dampingi Danramil 04/SE Kapten Inf S Karosekali.

Dia mengatakan kita Polsek Simpang Empat dan Koramil 04/SE, sepakat menutup kawasan wisata yang jelas-jelas berada di daerah bahaya dari Gunung Api Sinabung.

Prinsipnya kita mengutamakan kepentingan dan keselamatan masyarakat dari ancaman erupsi vulkanik Gunung Sinabung maupun dari bahaya potensi terpapar dari Covid-19, kata Ridwan.

Kami menghimbau kepada pengunjung jangan lagi masuk ke objek wisata Danau Lau Kawar yang terletak di kaki Gunung Sinabung (0 Km). Ini jelas sekali berbahaya kalau memaksakan diri. Karena merupakan kawasan zona merah, dari Gunung Sinabung

Terlebih lagi beberapa hari terkahir aktivitas Gunung Api Sinabung terus meningkat dengan meluncurkan debu vulkanik dan guguran awan panas yang sangat membahayakan terhadap siapa saja yang berada di sekitarnya, imbuhnya.

 

Kapolsek Simpang Empat AKP Ridwan Harahap menambahkan “Kita dari Koramil 04/SE dan Polsek Simpang Empat” dengan tegas melarang pemuda setempat dari desa yang berada di sekitar Danau Lau Kawar agar tidak melakukan pengutipan lagi serta menghimbau kepada pemuda – pemuda tersebut untuk ikut melarang siapa saja yang ingin memasuki Danau Lau Kawar karena aktifitas Gunung Sinabung terus meningkat.

“Perlu dipahami status Gunung Sinabung hingga hari ini masih Level Siaga,” ucapnya.

Setelah kordinasi tadi bersama Koramil 04/SE, kita akan menempatkan personel di gerbang masuk ke Danau Lau Kawar, ujarnya.

Sebelumnya dikabarkan satu keluarga wisatawan menjadi bulan-bulanan puluhan pemuda di lokasi wisata Danau Lau Kawar, Kamis (13/5/2021).

Kejadian nahas itu bermula dari protes mahalnya kutipan uang masuk dan tanpa karcis.

Aksi brutal preman kampung itu telah dilaporkan ke Polsek Simpang Empat, yang tertuang dalam STPL/398/V/2021/Simpang Empat.

Dalam laporan tersebut diterangkan telah terjadi tindakan penganiayaan oleh Nefra Sitepu (25) dan kawan-kawan terhadap Ade Chandra (44) warga Jalan Mesjid, Kelurahan TL Mulgap, Berastagi.

Kasus itu sempat viral di media sosial dan sekarang sudah ditangani Polsek Simpang Empat. (R1)