Kabanjahe, Karosatuklik.com – Gerak cepat Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama jajaran Polsek Pancur Batu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit mobil Mitsubishi Canter yang hilang dari kawasan Gang Aman, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe.
Seorang pria berinisial IC alias G (44), warga Binjai Utara, Kota Binjai, diamankan petugas pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Tersangka diamankan di Jalan Pegadaian, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Canter nomor polisi BK 8102 GI, satu kunci mobil Canter dan satu lembar STNK.
Kasus tersebut terungkap berawal setelah Polres Karo menerima laporan melalui Call Center 110 sekitar pukul 04.46 WIB. Informasi itu menyebutkan telah terjadi pencurian satu unit mobil Mitsubishi Canter yang terparkir di Gang Aman, Kabanjahe.
Mendapat informasi tersebut, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, STK, SIK, MSi, langsung bergerak melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan jajaran Polsek Pancur Batu.
Sempat kejar kejaran di jalan Berastagi – Medan, namun saat di kota Pancurbatu, kawasan jalan yang padat dan macet, tersangka tidak bisa leluasa.
Akhirnya, upaya pengejaran membuahkan hasil. Sekitar pukul 06.30 WIB, personel Polsek Pancur Batu yang dibantu masyarakat berhasil mengamankan IC alias G bersama mobil yang diduga hasil pencurian di pinggir Jalan Pegadaian, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka tak berkutik berikut barang bukti kemudian dijemput Tim Cobra Satreskrim Polres Karo dan dibawa ke Mapolres Karo di Kabanjahe untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, korban berinisial MN mengetahui mobil miliknya telah hilang setelah mendapat informasi dari seorang rekannya sekitar pukul 05.00 WIB. Mobil Mitsubishi Canter tersebut diketahui milik korban dan digunakan atas nama CV Sukses Kencana Expres.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp350 juta. Selain kendaraan, di dalam mobil tersebut juga terdapat dokumen kendaraan berupa STNK dan SIM B1 Umum.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, melalui Kasat AKP Hizkia Siagian menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kecepatan informasi yang diterima petugas melalui Call Center 110.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami kejadian yang membutuhkan kehadiran kepolisian. Informasi yang cepat sangat membantu petugas dalam melakukan tindakan dan penanganan di lapangan,” ujar Hizkia.
Ia menambahkan, Polres Karo terus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan 110 sebagai sarana komunikasi cepat dengan kepolisian, khususnya ketika terjadi tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.
Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum karena diduga melanggar ketentuan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Residivis Specialis Pencurian Mobil

Diperoleh informasi, pada tahun 2022 tersangka berinisial IC alias G (44), warga Binjai Utara, Kota Binjai, sebelumnya sudah berurusan dengan Reskrim Polrestabes Medan sebanyak dua kali dengan kasus yang sama.
Menurut pengakuan tersangka, rencana mobil tersebut di jual ke Banda Aceh, namun rencana tersebut kandas saat dibekuk aparat di Pancurbatu. (R1)













Komentar