Beredar 15 Wajah Polisi Polrestabes Medan Masuk DPO

Nasional1900 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com– Beredar selebaran lima belas personel Kepolisian Resort Kota Besar Medan, Sumatera Utara masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kini ke-15 personil polisi sedang diburu Si Propam Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

Dari selebaran kertas yang ada di papan informasi Polrestabes Medan, ke-15 wajah personel polisi yang masuk dalam DPO tersebut yakni Bripka Sutrisno, Bripka Ari Galih Aiptu Sutarso, Bripka Riswandi Brigadir Afriyanto Maha, Brigadir Sapril Brigadir Muhammad Ade Nugraha, Brigadir Jefri Suzaldi.

Brigadir Eliot TM Silitonga, Brigadir Muladi, Brigadir Refandi, Briptu Haris K Putra, Bripda Erdi Kurniawan, Bripda Hasanuddin Sitohang dan Brigadir Rudianto Ginting.

Dalam selebaran kertas DPO tersebut tertulis ke-15 orang personel polisi telah meninggalkan dinas kesatuannya di Polrestabes Medan dan selebaran DPO tersebut diterbitkan pada 6 Juni 2024 serta ditandatangani Kepala Seksi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tomi.

Menanggapi selebaran DPO tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi mengatakan ke-15 personel tersebut telah dilakukan pemecatan tidak dengan terhormat (PTDH).

Terkait dengan tindak pidana apa yang dilakukan ke-15 mantan personel Polrestabes Medan, Hadi tidak merincinya, tetapi mereka masuk dalam berbagai tindak pidana yang melanggar kode etik profesi Polri.

“Semuanya sudah PTDH. Kasus berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri,” kata Hadi, Selasa (18/6/2024).

Kini ke-15 mantan personel Kepolisian Resort Kota Besar Medan masih dalam perburuan Si Propam Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

2 Buron Sudah Ditangkap

Beredar selebaran sebanyak 15 personel Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara (Sumut) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron dan sedang diburu Divisi Propam Polrestabes Medan. Dari 15 buron yang selebarannya terpampang di papan pemberitahuan Polrestabes Medan, dua personel sudah ditangkap.

Dari selebaran kertas itu, 15 wajah personel polisi yang masuk dalam DPO adalah Bripka Sutrisno, Bripka Ari Galih, Aiptu Sutarso, Bripka Riswandi, Brigadir Afriyanto Maha, Brigadir Sapril, Brigadir Muhammad Ade Nugraha, Brigadir Jefri Suzaldi.

Selanjutnya, Brigadir Eliot TM Silitonga, Brigadir Muladi, Brigadir Refandi, Briptu Haris K Putra, Bripda Erdi Kurniawan, Bripda Hasanuddin Sitohang, dan Brigadir Rudianto Ginting.

Sebagian dari polisi ini menjadi buronan karena terlibat dalam perampokan bermodus jual beli sepeda motor dengan cara cash on delivery (COD) pada Oktober 2022. Ada tiga polisi yang sudah ditangkap terlebih dahulu dalam kasus ini, yaitu Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar.

Dua dari tiga personel polisi tersebut masuk dalam 15 buron yang wajahnya terpampang di papan pemberitahuan Polrestabes Medan, yakni Bripka Ari Galih Gumilang dan Briptu Haris Kurnia Putra. Sementara wajah Bripka Firman Bram Sidabutar tidak ada dalam 15 personel yang masuk DPO.

Kepala Subbidang Penerangan Masyakarat Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar mengatakan, sebagian dari 15 orang tersebut masuk ke dalam komplotan yang sebelumnya sudah ditangkap. “Mereka masuk ke dalam daftar pencarian orang karena terlibat perampokan termasuk komplotannya ini,” kata Sonny, Selasa (18/6/2024).

Sementara dalam selebaran kertas DPO yang diterbitkan pada 6 Juni 2024 dan ditandatangani Kepala Seksi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tomi, tertulis 15 orang personel polisi telah meninggalkan dinas kesatuannya di Polrestabes Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan 15 personel tersebut telah dilakukan pemecatan tidak dengan terhormat (PTDH).

Terkait dengan tindak pidana yang dilakukan 15 mantan personel Polrestabes Medan, Hadi tidak memerincinya. Dua hanya mengungkapkan mereka masuk dalam berbagai tindak pidana yang melanggar kode etik profesi Polri. “Semuanya sudah PTDH. Kasus berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri,” kata Hadi. (R1/BeritaSatu)

Komentar