Kabanjahe, Karosatuklik.com – Sosok dan profil Danke Rajagukguk S.H, M.Si tengah jadi sorotan nasional. Danke Boru Rajagukguk adalah Kepala Kejaksaan Negeri Karo (Kajari Karo).
Ia saat ini sedang menangani perkara kasus dugaan korupsi proyek video profil desa yang menjerat Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu.
Dalam perjalanan kasus, Amsal Sitepu merasa dirinya tak bersalah, hingga mendapat pembelaan dari Komisi III DPR RI. Setelah dibela oleh Anggota DPR RI, Amsal Sitepu kemudian ditangguhkan.
Ia tidak lagi ditahan, setelah terbit perintah hakim PN Tipikor Medan yang mengalihkan status penahanannya. Karena kasus ini pula, Danke Rajagukguk dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Danke Rajagukguk diperiksa bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) terkait kasus yang menjerat Amsal Sitepu ini. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan Danke Rajagukguk.
Kata Rizaldi, Danke Rajagukguk dipanggil untuk diklarifikasi mengenai penanganan perkara Amsal Sitepu ini.
“Iya (Kejati Sumut memeriksa Kasi Pidsus dan Kajari Karo), dimintai klarifikasi terkait masalah Amsal. Kalau Kasi Pidsus sebelum Lebaran (diperiksa), Kajari Karo baru hari ini,” kata Rizaldi.
Lalu, seperti apa profil Danke Rajagukguk ini?
Danke Boru Rajagukguk, S.H., M.Si adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo. Ia ditunjuk sebagai Kajari Karo lewat surat keputusan Nomor Kep IV- 1425 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
Danke Rajagukguk menggantikan Darwis Burhansyah, yang mendapat jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur. Pada Rabu 5 November 2025, Danke Rajagukguk kemudian dilantik sebagai Kajari Karo oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar.
Pelantikan Danke Rajagukguk berlangsung di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution. Penunjukan Danke Rajagukguk sebagai Kajari Karo menjadi catatan sejarah di lingkungan Adhyaksa. Sebab, Danke Rajagukguk menjadi perempuan pertama yang menjabat sebagai Kajari Karo.
Sebelum-sebelumnya, posisi Kajari Karo dipimpin oleh laki-laki. Berkat kemampuannya, Danke Rajagukguk meraih posisi tersebut. Namun, baru sekitar empat bulan menjabat, posisinya justru ‘digoyang’.
Ia disorot karena penangana kasus proyek video profil desa dengan terdakwa Amsal Sitepu. Danke boru Rajagukguk memulai karier di lingkungan kejaksaan setelah lolos CPNS Tahun 2007. Setelahnya, ia kemudian melanjutkan pendidikan jaksa pada tahun 2009.
Dari sana, karier alumnus Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan ini mulai menanjak. Ia pernah bertugas beberapa kali di jajaran lingkungan Kejati Sumut. Danke Rajagukguk pernah bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Simalungun, dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Ia juga tercatat pernah bertugas di Kejari Subang Jawa Barat, Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, dan menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak.
Danke Rajagukguk terakhir kali melaporkan harta kekayaan miliknya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Maret 2026 untuk periodik 2025. Dari catatan laporan harta kekayaan itu, terlihat bahwa harta kekayaan Danke Rajagukguk minus Rp 140 juta. Ia juga punya utang berkisar Rp 800 juta.
Bila melihat pergerakan harta kekayaan milik Danke Rajagukguk, pada 2023, harta kekayaannya sempat menanjak senilai Rp 678.100.000. Namun, begitu memasuki pelaporan tahun 2024 dan 2025, harta kekayaannya konsisten menyusut.
Nilai harta kekayaan Danke Rajagukguk tetap sama, yakni minus Rp 140 juta.
Berikut ini adalah rinciannya:
II. DATA HARTA
- TANAH DAN BANGUNAN Rp. 192.000.000
- ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 470.000.000
- MOBIL, SUZUKI GRAND VITARA JEEP Tahun 2000, HASIL SENDIRI Rp. 240.000.000
- MOBIL, MAZDA 2 MINIBUS Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 230.000.000
- HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 5.000.000
- SURAT BERHARGA Rp.—
- KAS DAN SETARA KAS Rp. 11.100.000
- HARTA LAINNYA Rp.—
Sub Total Rp. 678.100.000
III.HUTANG Rp. 818.500.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp.-140.400.000
Kajari Karo Diperiksa Kejati Sumut

Kepala Kejaksaan Karo Danke Rajagukguk bersama Kepala Sesi Tindak Pidana Reinhard Harve Sembiring, diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, perihal kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Iya (Kejati Sumut memeriksa Kasi Pidsus dan Kajari Karo), dimintai klarifikasi terkait masalah Amsal,” kata Selasa (31/3/2026).
Rizaldi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Reinhard dilakukan sebelum Lebaran 2026 lalu, sedangkan Danke baru diperiksa pada hari ini di Kantor Kejati Sumut.
“Kalau Kasi Pidsus sebelum Lebaran (diperiksa), Kajari Karo baru hari ini,” katanya.
Mengenai usulan anggota DPR RI Hinca Panjaitan agar kedua pejabat tersebut dicopot, Rizaldi enggan berkomentar lebih jauh.
Kata dia, Bidang Pengawasan Kejati Sumut yang melakukan pemeriksaan terhadap Reinhard dan Danke belum mengeluarkan hasil pemeriksaan keduanya.
Kejatisu sebutnya, masih menunggu hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang akan dibacakan esok hari, Rabu (1/4/2026).
“Belum ada kesimpulan dari Bidang Pengawasan (soal hasil pemeriksaan). Kami belum dapat memberikan keterangan soal kasus Amsal. Kami masih menunggu putusan hakim tanggal 1 April besok,” ujarnya.
Usai bebas, Amsal kemudian langsung bertolak ke Karo, untuk bertemu keluarga. Atas kebebasan, usai ditahan selama 131 hari, Amsal menyampaikan rasa syukur. Dia juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang mendukungnya.
Amsal Sitepu merupakan terdakwa perkara korupsi profil desa di Kabupaten Karo. Amsal dalam kasus ini dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.
Perbuatan Amsal dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider. (R1/Tribun Medan)













Komentar