Bersejarah! Google Bayar Uang Kompensasi Artikel ke Media Pers Prancis

Internasional877 x Dibaca

Prancis, Karosatuklik.com – Google akhirnya mau memberikan pembayaran kompensasi terhadap sekelompok surat kabar Prancis, karena perusahaan mesin peramban itu menampilkan artikel-artikel media tersebut.

Sekelompok surat kabar Prancis dan Google mengakui pada hari Kamis (21/1/2021), mereka meneken perjanjian pembayaran hak cipta digital.

Untuk diketahui, kesepakatan tersebut adalah yang pertama di Eropa, setelah proses negosiasi berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

Beberapa surat kabar Prancis menuntut pembayaran dari Google, karena mesin pencari itu menampilkan konten mereka dalam pencarian online secara otomatis, tanpa meminta izin lebih dulu.

Hal itu menurut mereka menyentuh hak cipta digital. Google sekarang membuat perjanjian individual dengan beberapa surat kabar, termasuk harian nasional Le Monde dan Le Figaro.

Google bertekuk lutut pada media pers Perjanjian tersebut ditandatangani dengan penengahan asosiasi penerbit Prancis Alliance de la Presse d’Information Générale (APIG).

Menurut pernyataan bersama, Google akan membayar untuk menampilkan konten berita daring media pers dalam pencarian internet.

Perjanjian dengan APIG menetapkan kerangka kerja bagi Google untuk melakukan negosiasi secara individual dengan surat kabar.

Pembayaran akan didasarkan pada kriteria seperti volume publikasi harian, lalu lintas internet bulanan, dan “kontribusi untuk informasi politik dan umum”.

Google dan APIG tidak mengatakan berapa tingginya pembayaran dan rincian penghitungannya.

Ketua APIG Pierre Louette hanya mengatakan, kesepakatan itu merupakan “pengakuan efektif atas hak-hak pers dan dimulainya remunerasi mereka melalui platform digital untuk penggunaan publikasi online.”

Hasil negosiasi berbulan-bulan Langkah tersebut mengikuti negosiasi berbulan-bulan antara Google, penerbit Prancis, dan kantor berita tentang cara menerapkan aturan hak cipta UE yang diperbarui.

Hal itu memungkinkan penerbit menuntut biaya dari platform online yang menampilkan konten atau kutipan berita mereka.

Pengadilan banding Paris bulan Oktober lalu memutuskan bahwa Google harus mencapai kesepakatan dengan penerbit berita Prancis berkaitan dengan undang-undang hal cipta yang baru di Uni Eropa itu.

Gerai berita secara konsisten menuntut Google membayar “kompensasi” dari penghasilan iklannya yang ditampilkan di samping hasil pencarian berita.

Prancis adalah negara pertama di Uni Eropa yang memberlakukan undang-undang baru tersebut. Google awalnya menolak mematuhi aturan itu, dengan mengatakan bahwa penerbit sudah mendapatkan keuntungan dengan menerima jutaan kunjungan ke situs web mereka. (suara.com)