Bharada E Tembak Brigadir J 3 – 4 Kali

Nasional1054 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tiga hingga empat kali. Dia menembak Brigadir J setelah sebelumnya diperintah oleh Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Bharada E saat duduk sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Rabu (30/11/2022) kali ini yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Bharada E juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Hanya saja, untuk persidangan kali ini dia diminta keterangan sebagai saksi.

Mulanya, menjelang penembakan Brigadir J di rumah dinas di Kompleks Polri Jalan Duren Tiga, Bharada E mengaku diperintah oleh Ferdy Sambo untuk mempersiapkan senjatanya. Dia kemudian menyimpan senjatanya di pinggangnya lalu mengambil posisi.

Setelah itu, masuk Brigadir J bersama dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Ferdy Sambo ketika itu langsung mencengkeram leher Brigadir J sembari menyuruhnya untuk berlutut.

Ferdy Sambo lalu melirik ke Bharada E dan memerintahkannya untuk menembak Brigadir J. Bharada E kemudian menembak Brigadir J dari jarak sekitar 2 meter.

“Waktu itu posisi korban?” tanya hakim dalam persidangan.

“Pada saat ditodong itu korban cuma bilang begini Yang Mulia, ‘kenapa pak? Ada apa pak?’ Tangannya di depan,” ungkap Bharada E.

Hakim lalu memastikan soal apakah perintah langsung diberikan Sambo kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J. Bharada E membenarkannya.

“Berapa kali saudara tembak (Brigadir J)?” tanya hakim.

“Seingat saya tiga sampai empat kali,” respons Bharada E.

“Pas saudara menembak, saudara lihat posisi korban?” tanya hakim.

“Melihat Yang Mulia,” respons hakim.

“Saudara berhadapan?” tanya hakim yang dibenarkan oleh Bharada E.

Bharada E, Kuat, dan Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain ketiganya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Bharada E disebut jaksa sebagai sosok yang menembak Brigadir J. “’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!’,” ungkap JPU soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.

Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuat korban terjatuh dan bersimbah darah. Tak lupa, Sambo menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas. (BeritaSatu)