Jakarta, Karosatuklik.com – Sekitar 2015 lalu sebuah surat kabar menuliskan berita yang membuat semua orang geleng-geleng kepala. Isinya tentang warga kota Barnaul, selatan Rusia, yang mengaku kecewa dengan politisi. Mereka akhirnya mencalonkan kucing berbulu jenis Barsik untuk menjadi wali kota baru.
Kucing berusia 18 bulan tersebut memimpin jauh dari saingannya yang merupakan manusia dalam jajak pendapat tak resmi yang dijalankan sebuah media sosial. Kucing tersebut memimpin 91 persen atau sekitar lebih dari 5.400 suara. Jajak pendapat yang diluncurkan oleh Altai di jaringan sosial Rusia Vk, menjadi perbincangan di kota yang terletak di timur Moskow tersebut. Salah seorang warga Yevgeny Kuznetsov mengatakan, warga sudah tak tahu lagi siapa yang harus dipercaya.
Berita tersebut sungguh menjadi tamparan keras pada mereka yang merasa dirinya layak jadi tokoh dan pemimpin sedangkan masyarakat sudah tak memiliki kepercayaan kepadanya. Masyarakat sudah muak dengan ulah politisi yang berbuat korupsi, menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya serta malah menjauh dari rakyat yang memilihnya.
Apa yang terjadi di Rusia ini seperti sebuah sindiran keras bagi perpolitikan termasuk di Indonesia. Warga merasa rakyat sering dibohongi, dijadikan alat atau mengatasnamakan rakyat demi sebuah kekuasaan atau lebih sempit lagi adalah sebuah kekayaan dan kepuasan pribadi. Kalau rakyat selalu dibujuki, dibohongi dan disakiti, bukan tak mungkin kucing dan binatang lain dianggap lebih jujur dan layak memimpin seperti yang terjadi di Rusia itu.
Biaya Politik Mahal Jadi Biang Kerok
Banyak pihak yang menyoroti soal perilaku para politisi dan pejabat terutama korupsi sebagai akibat dari beberapa faktor. Mulai dari sistem hukum pemberantasan korupsi masih yang sangat lemah, budaya penyalahgunaan wewenang KKN yang masih sangat tinggi hingga tidak adanya sistem kontrol yang baik.
Ada juga yang melihat korupsi muncul dari sisi internal si pelaku seperti akibat sifat tamak atau rakus yang mempunyai hasrat memperkaya diri sendiri. Terakhir adalah biaya politik saat seseorang menyalonkan diri menjadi anggota legislatif atau kepala daerah.
Biaya politik sering disebut sebagai faktor penyebab dominan dari ulah korupsi politisi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan biaya politik yang tinggi pada akhirnya memicu perilaku korupsi. Modal puluhan miliar rupiah yang dikeluarkan para calon kepala daerah untuk mengikuti pemilihan umum mengakibatkan proses politik menjadi sebuah transaksi bisnis. “Kenapa banyak kepala daerah yang terjerat korupsi? Karena biaya politik kita yang sangat mahal,” kata Alexander, Juli lalu.
Berdasarkan survei KPK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), biaya yang dibutuhkan untuk mencalonkan diri sebagai bupati atau wali kota sebesar Rp20-30 miliar. Namun biaya politik sebesar itu belum tentu membuat kandidat para calon kepala daerah memenangkan kontestasi politik. Ia mengatakan para calon pemimpin itu harus merogoh kocek sekitar Rp50-Rp70 miliar.
Dari survei yang dilakukan KPK dan Kemendagri, tidak semua biaya berasal dari kandidat calon kepala daerah. Ia menyebutkan biaya tersebut juga berasal dari sponsor yang rata-rata merupakan pengusaha setempat.
Pakar hukum Dr. Busyro Muqoddas, SH, M.Hum dalam sebuah kesempatan mengungkapkan hal senada. Ia menyebutkan korupsi dilakukan oleh para pejabat dan politisi dalam berbagai level instansi pemerintah pusat sampai daerah, parlemen, peradilan, dan korporasi. Salah satu sumber masalahnya adalah biaya politik tinggi. “Biaya politik yang mahal memicu para pejabat, politisi dan lainnya berkorupsi,” kata Dr. Busyro Muqoddas.
Fungsionaris KPK 2010-2014 itu menjelaskan, KPK memiliki data lengkap biaya korupsi. Biaya politik calon bupati/wali kota rata-rata Rp30 miliar, sementara gaji bupati/wali kota terpilih selama 5 tahun di bawah biaya politik. Begitu juga biaya politik menjadi gubernur bisa mencapai Rp100 miliar, sedang biaya pilihan presiden biaya tak terhingga atau unlimited. “Teman akrab saya ditawari menjadi wakil presiden diminta setor modal biaya politik dengan setor Rp7 triliun.”
Menurut Busyro, biaya politik tinggi itu sebagai konsekuensi atas desain pemilu yang dilegalkan dalam UU Parpol, UU Pemilu, UU Pilkada. Pilihan presiden misalnya, terdapat syarat presidential threshold sebesar 20 persen. Meskipun ini sudah dijudicial review, MK mengkandaskan gugatan itu.
Modus Korupsi Ketamakan
Tapi benarkah korupsi hanya didasarkan pada alasan biaya politik yang tinggi? Memang akibat biaya tinggi yang sudah dikeluarkan oleh para calon wakil rakyat atau kepala daerah ini, entah itu berasal dari pinjaman, menjual aset atau para oligarki pemilik modal, kemudian mereka ketika terpilih berusaha mencari dana untuk melunasinya atau membayar ‘utang kebaikan’ kepada para sponsornya.
Namun korupsi terjadi dalam sejumlah desain, selain untuk mengembalikan modal politik. Modus lainnya adalah kebutuhan para politisi atau pejabat itu (by need). Kebutuhan dan gaya hidup yang tinggi mengikuti posisi jabatannya ikut mendorong seseorang untuk korupsi. Sementara desain korupsi berikutnya adalah by design atau korupsi yang dirancang melalui peraturan.
Terakhir adalah korupsi atas dasar keserakahan atau by greed yang dilakukan para politisi atau pejabat. Padahal biasanya mereka adalah orang yang sudah kaya dan berkecukupan namun masih ingin lebih kaya, kurang puas dengan apa yang ia miliki atau masih ingin menyimpan kekayaan hingga tujuh turunan, kalau bisa.
Desain terakhir korupsi ini cocok menggambarkan para koruptor di Tanah Air. Banyak jenis orang yang korupsi bukan karena dia tidak punya sesuatu atau bukan karena membutuhkan sesuatu. Kebutuhannya sesungguhnya telah terpenuhi. Juga bukan orang yang tidak tahu konsekuensi dari perbuatannya yang merugikan banyak orang. Malahan ia mungkin lebih tahu dari yang lain. Rata-rata para koruptor itu bergelar sarjana bahkan doktor atau guru besar.
Lihat saja di kasus Juliari Batubara (mantan Mensos). Dari temuan KPK, ia mengambil Rp10.000 dari 300 ribu paket Bansos. Uang Rp10.000 dari 300 ribu itu sebenarnya tidak banyak, ‘hanya’ 3 persen dari dana Bansos. Sementara kekayaan Juliari yang juga pengusaha itu sudah luar biasa banyak. Hidupnya mungkin sudah nyaman dan berlebihan.
Ada lagi kasus suap Ketua DPD-RI Irman Gusman di bulan September 2016. Ia menerima uang suap Rp100 juta. Padahal ketika itu, ia punya kekayaan yang mencapai hampir Rp32 miliar. Melihat kenyataan seperti ini tidak masuk akal melakukan korupsi dengan pertaruhan risiko yang sangat besar.
Mengapa bisa begitu? Ada pendapat menarik dari Evan dari Satu Persen, di channel YouTube-nya yang mengungkapkan fenomena seperti itu sebenarnya bisa dijelaskan lewat satu teori Behavioral Economics yang disebut sebagai Fudge Factor Theory. Behavioral economics adalah salah satu cabang ilmu yang menjelaskan, manusia ketika mengambil keputusan ekonomi pasti dipengaruhi berbagai macam faktor.
Ada faktor psikologis, sosial, emosional yang bisa berpengaruh kepada keputusan seseorang. Kadang kala orang lain melihat keputusan yang ia ambil tidak rasional. Seperti dalam kasus korupsi, mengapa ia masih melakukannya padahal sudah kaya, punya jabatan bahkan dihormati banyak orang.
Kegalauan batin
Kembali ke persoalan mahalnya biaya politik yang menjadi akibat dari politisi melakukan korupsi. Selama ini faktor ongkos politik menjadi kambing hitam. Padahal by greed design menjadi faktor penentu korupsi dari para politisi atau pejabat.
Orang kaya yang masih mencuri dan pejabat bergaji tinggi yang melakukan korupsi itu bukan karena kekurangan makan dan minum melainkan karena kegelisahan batinnya, kegalauannya, ketakutannya tentang masa kini dan masa depannya yang lebih besar dibandingkan dengan kebutuhannya. Perutnya hanya butuh sepiring nasi, badannya hanya butuh sehelai kain, namun nafsu dan ketakutannya menjadikannya merasa membutuhkan lebih dari itu.
Almarhum Prof Dr KH Ahmad Imam Mawardi, ulama dan guru besar di Jawa Timur dalam sebuah tulisannya pernah menyebutkan, mereka yang korupsi itu salah duga dengan mengira bahwa bahagia itu ada pada kepemilikannya akan sesuatu. Padahal sesuatu yang dimiliknya pasti pada waktunya lepas dan pindah tangan entah kepada siapa.
Melihat fenomena terkini dengan munculnya sederet nama koruptor yang telah bebas lalu mengajukan diri sebagai anggota legislatif, muncul pertanyaan apa yang menjadi motif mereka? Akankah mereka bertobat dan tak mau mengulang lagi perbuatannya kemudian memegang amanah? Atau sebaliknya malah semakin menjadi-jadi, dengan pengalaman dan nafsu ketamakannya kembali mengulang perbuatan haram itu? Entahlah…(BeritaSatu)