Tak Bisa Dikibuli, Hakim Arief Semprot Kubu Penggugat Pileg 2024: Pengacaranya Pintar Seludupkan Renvoi!

Nasional2072 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegur pengacara pihak pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang meminta renvoi atau penunjukan kembali terhadap dokumen yang akan diserahkan. Pasalnya, Arief menilai renvoi itu tersebut seharusnya tidak lagi diajukan oleh pemohon perkara.

“Saudara mengajukan bukti tapi di situ ternyata ada catatan atau keterangan renvoi di petitum,” kata Arief di ruang sidang panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).

Dia menjelaskan bahwa kuasa hukum pemohon dapat melakukan renvoi sesuai tenggat waktu yakni 3 x 24 jam sejak permohonan.

Renvoi itupun bisa dikategorikan besar atau major renvoi dengan penambahan ataupun pengurangan pada permohonan.

“Setelah itu, di dalam persidangan renvoinya hanya renvoi kecil, karena itu sudah di-upload sudah milik publik yang harus dijawab oleh Termohon dan pihak terkait, tapi kemudian setelah di persidangan renvoinya kecil karena apa? Merepotkan pihak termohon dan pihak terkait kalau mau menanya, merespons karena itu tidak boleh di dalam persidangan renvoi besar gitu,” tutur Arief.

Arief kemudian menanyakan kapan renvoi terhadap petitum tersebut diajukan ke MK. Kuasa hukum pemohon menjawab bahwa pihaknya mengajukan pasca persidangan pemeriksaan pendahuluan yakni 30 April 2024.

“Nah itu. Setelah itu baru mengadakan renvoi besar yang berupa mengubah petitum. Nah nanti kita pertimbangkan boleh atau tidaknya, kan enggak boleh kan,” ujar Arief.

“Tapi izin yang mulia, itu renvoi sudah kita ajukan di persidangan sebelumnya, cuma ada kelupaan dan tadi pagi baru kita sahkan untuk renvoinya,” timpal kuasa pemohon.

Arief lantas menegaskan bahwa sidang dengan agenda mendengarkan jawaban para pihak tidak boleh mengajukan renvoi besar dengan mengubah petitum.

“Tapi ini baru juga dimasukkan. Ini pintar ini pengacaranya, advokatnya, karena melakukan penyelundupan,” kata Arief sambil berkelakar.

“Tapi hakimnya lebih pintar, PP (Panitera Pengganti) lebih pintar, ini enggak boleh semestinya gitu ya, tapi ya nanti kita pertimbangkan ya,” tambah dia.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Adapun agenda sidang sengketa kali ini ialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat. (Suara.com)