Jakarta, Karosatuklik.com – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan bahwa pemutakhiran data untuk Pendataan Keluarga 2021 (PK-21) tahun 2023 dimulai pada bulan Mei.
“Pemutakhiran PK-21 tahun 2023 yang dimulai pada Mei ditujukan untuk meningkatkan akurasi data bagi sasaran percepatan penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem,” kata Plt Direktur Pelaporan dan Statistik BKKBN Lina Widyastuti dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (16/4/2023).
Lina menuturkan BKKBN kini sedang melakukan pembentukan kerangka sampel bersama dengan Badan Pusat Statistik. Nanti pada bulan Mei akan ditetapkan metodologi dan kerangka sampel.
“Pemutakhiran data keluarga Indonesia dilakukan dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi, dan mendata keluarga baru melalui kunjungan ke rumah dengan cara mewawancara dan atau mengobservasi kepala keluarga, yang dilakukan secara serentak pada waktu yang telah ditentukan,” katanya.
Ia menjelaskan, data PK-21 maupun pemutakhirannya sudah disinkronkan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Sinkronisasi data pada hasil pemutakhiran PK-21 tahun 2022 dengan data SIAK mencapai 84 persen.
Menurut dia, sebelumnya dari pendataan itu jumlah total penduduk yang berhasil direkam pada pemutakhiran PK-21 tahun 2022 ada sebanyak 230.353.769 jiwa. Sedangkan jumlah keluarga yang terdata sebanyak 69.894.542 keluarga. Cakupan pemutakhiran 2022 ini mencapai 80 persen lebih dari seluruh jumlah penduduk dan keluarga di Indonesia.
“Begitu juga dengan hasil pemutakhiran PK-21 tahun 2022 juga sudah dipadankan (dengan data SIAK). Ada dua faktor sinkron dan tidak sinkron data NIK (Nomor Induk Kependudukan) di Pendataan Keluarga dengan data SIAK Dukcapil, yaitu tidak punya NIK sehingga kader tidak bisa mencatat dan faktor belum bisa dicatat oleh kader atau dicatat tetapi tidak jelas,” kata Lina.
Sebelumnya, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan pada akhir 2022 BKKBN telah menyelesaikan pemutakhiran PK-21 tahun 2022, disesuaikan dengan amanat peraturan perundangan bahwa setiap tahun data harus dimutakhirkan.
“Hal tersebut membuat data dan indikator, hasil analisis serta bagaimana pemanfaatan data keluarga kepada publik secara lebih luas,” katanya.
Pemutakhiran PK-21 tahun 2022 telah dimanfaatkan sebagai basis kebijakan dalam program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana (Bangga Kencana), percepatan penurunan stunting, penghapusan kemisikinan ekstrem, dan program pembangunan lainnya.
“BKKBN sangat terbuka dan mendorong pemanfaatan data dan informasi yang dihasilkan dan dipublikasikan dari Pendataan Keluarga, tentu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjaga kerahasiaan data individu. Kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah tentunya dapat juga melakukan verifikasi dan validasi data di lapangan,” katanya. (Ant)