Bos BPJS Kesehatan Heran Ada Peserta Ogah Bayar Iuran: Tapi Beli Rokok Mampu!

Kesehatan3278 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyinggung beberapa peserta yang enggan membayar iuran bulanan. Padahal, mereka disebut mampu mengeluarkan Rp 500 ribu per bulan untuk membeli rokok.

Adapun kelompok yang disinggung Ali adalah PBPU atau Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah BPJS Kesehatan. Menurutnya karena kondisi ekonomi dan sebagainya mereka enggan membayar iuran.

“Memang peserta PBPU, upahnya nggak dapat nih, itu paling sulit. Dan mereka, karena tekanan ekonomi dan segala macam nggak ada kesadarannya. Tapi kalau beli rokok mampu, Rp 500 ribu sebulan mampu,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2025).

Padahal iuran bulanan BPJS kesehatan tidak sampai sepersepuluh pengeluaran untuk rokok. Untuk kelas 3 BPJS Kesehatan biayanya adalah Rp 42 ribu. Namun karena pemerintah memberi subsidi Rp 7.000 maka biayanya jadi Rp 35 ribu per bulan.

“BPJS nggak sampai sampai sepersepuluhnya. Bukan Rp 48 ribu, tapi Rp 42 ribu. Kalau bayar masih disubsidi oleh pemerintah, baik pusat, daerah, bayarnya itu Rp 35 ribu,” jelas dia.

Secara umum kolektivitas iruan yang dilakukan BPJS Kesehatan mencapai 98,7%. Menurut Ali tingginya angka ini disebabkan karena channel pembayaran mencapai 950 ribu.

“Sudah lebih dari 950 ribu channel pembayaran. Ada GoPay, OVO, ada Indomaret, ada, waduh, kalau kita sebut, 10 aja sulit, ini 950 ribu,” tutupnya.

Denda BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihapus Tapi Bisa Dicicil, Begini Caranya

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang bertujuan memastikan seluruh masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang layak. Guna menikmati manfaat dari BPJS Kesehatan, peserta diwajibkan membayar iuran secara rutin.
Tapi, jika peserta BPJS terlambat membayar iuran, bisa ada denda tunggakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Denda tunggakan ini memang tak bisa diputihkan atau dihapus, namun BPJS menyiapkan program agar peserta bisa membayar dengan cara mencicil.

Melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), peserta yang menunggak dapat melunasi kewajibannya secara bertahap. Hal ini agar kepesertaan BPJS Kesehatan dapat kembali aktif dan digunakan.

BPJS Kesehatan menawarkan program REHAB bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan. Dengan mengikuti program ini, peserta dapat mencicil tunggakan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Fungsi REHAB dan Program Diskon Terbarunya

Melalui program REHAB, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan tunggakan antara 4-24 bulan dapat membayar secara bertahap menggunakan skema cicilan. Program ini dirancang khusus untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) agar mereka memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan secara lebih ringan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa sekitar 17 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih memiliki tunggakan pembayaran iuran. Kini, BPJS Kesehatan pun menawarkan skema cicilan dan diskon melalui program terbaru New REHAB 2.0.

Ghufron menjelaskan bahwa skema diskon ini membatasi cicilan hanya hingga dua tahun. Misalnya, jika peserta memiliki tunggakan selama tiga tahun, maka setelah mendaftar program ini, mereka hanya perlu membayar untuk dua tahun saja, sementara sisa satu tahun lainnya dihapus.

“Kalau seseorang seharusnya membayar tetapi tidak melakukannya, itu dianggap utang. Jadi bukan pemutihan, melainkan kami berikan diskon atau kemudahan,” ujar Ali Ghufron di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, pada Senin (3/2/2025).

Ghufron juga menjelaskan bahwa perbedaan utama antara New REHAB 2.0 dan versi sebelumnya adalah bahwa saat ini, cicilan yang dibayarkan sudah mencakup biaya iuran bulanan. Dengan demikian, kepesertaan peserta akan langsung aktif setelah cicilan terakhir dilunasi.

Syarat dan Ketentuan Mendaftar Program REHAB 2.0

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, kepesertaan BPJS Kesehatan juga dapat dinonaktifkan jika terjadi keterlambatan pembayaran. Status kepesertaan akan dihentikan mulai bulan berikutnya.

Selain itu, dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan kembali aktif, peserta wajib membayar denda untuk setiap layanan rawat inap tingkat lanjutan yang diperoleh. Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah bulan tertunggak, dengan batas maksimal 12 bulan dan nominal tertinggi Rp 30 juta.

Menurut regulasi yang berlaku, denda BPJS Kesehatan tidak dapat dihapus. Peserta tetap harus membayar denda dan melunasi tunggakan yang ada. Berikut ini syarat dan ketentuan pendaftaran program REHAB 2.0:

A. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

  • Bagi peserta yang termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
  • Peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
  • Maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan.
  • Status kepesertaan akan aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan lunas.

B. Peserta Selain PBPU yang Memiliki Tunggakan PBPU

  • Peserta selain PBPU dan BP seperti pada Pekerja Penerima Upah (PPU), Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan yang memiliki tunggakan lebih dari dua bulan.
  • Peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
  • Maksimal periode tahapan pembayaran dalam satu siklus program adalah 36 bulan.

Cara Mendaftar Program REHAB 2.0

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, ada langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar program REHAB 2.0. Peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mendaftar program rehab melalui aplikasi Mobile JKN.

  1. Login Aplikasi Mobile JKN
  2. Pada layar utama klik menu ‘REHAB’
  3. Klik ‘Lanjut’
  4. Ditampilkan total tunggakan sekeluarga, klik ‘Selanjutnya’
  5. Baca dan pahami seksama syarat ketentuan pendaftaran program REHAB, centang ‘Saya Setuju’
  6. Klik ‘Selanjutnya’
  7. Klik ‘Pilih Bulan’
  8. Sebagai simulasi, klik rencana pembayaran selama 6 bulan
  9. Simulasi tagihan selama 6 bulan akan ditampilkan
  10. Klik ‘Selanjutnya’
  11. Centang ‘Kirim bukti pendaftaran melalui email’ apabila diperlukan
  12. ‘Klik ‘Daftar’
  13. Input PIN lalu klik ‘verifikasi’
  14. Klik ‘Setuju’. Program REHAB berhasil didaftarkan.

Nah itulah tadi informasi mengenai program cicilan bayar denda tunggakan BPJS Kesehatan. Semoga bisa membantu, ya! (Dtc)

Komentar