Jakarta, Karosatuklik.com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (24/7/2026) malam.
Febrie diperiksa sejak sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.10 WIB. Tak lama setelah pemeriksaan berakhir, ia langsung diberangkatkan menuju Rumah Tahanan Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Pantauan di lokasi, Febrie tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.22 WIB menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Agung berlogo “Pidsus”. Berbeda dengan tahanan Kejaksaan pada umumnya, Febrie tidak mengenakan rompi merah muda (pink) dan juga tidak diborgol. Ia hanya mengenakan kemeja batik saat memasuki area gedung.
Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan kedua terhadap Febrie. Sebelumnya, pada pemeriksaan pertama yang dijadwalkan Rabu (22/7/2026), ia tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kondisi kesehatan.
Dalam pengusutan perkara ini, Kejaksaan Agung diketahui telah menerbitkan sedikitnya empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang saling berkaitan.
Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Krakatau. Selanjutnya, Sprindik Nomor 44 berkaitan dengan dugaan korupsi dalam perkara blackout batu bara pada PLTU PLN. Sementara Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk penyidikan dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.
Terbaru, Kejaksaan Agung menerbitkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang secara khusus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyidikan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang dalam berbagai mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah, termasuk asal-usul aset yang disita maupun keterkaitannya dengan perkara-perkara korupsi yang tengah disidik.
Penyidik juga belum mengumumkan apakah akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus tersebut.
Febrie Adriansyah Serang Balik: Saya Dikriminalisasi
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melontarkan pernyataan keras usai resmi ditahan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, 24 Juli 2026.
Kepada wartawan Ia mengaku menjadi korban kriminalisasi dan menilai alat bukti yang digunakan penyidik belum cukup kuat untuk dijadikan dasar penahanan.
Febrie mengatakan dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebelum akhirnya ditahan. Dalam proses tersebut, ia mengaku sempat berdiskusi dengan jaksa pemeriksa mengenai alat bukti yang digunakan dalam perkara yang menjeratnya.
“Saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu,” kata Febrie kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, alat bukti yang dimiliki penyidik seharusnya masih memerlukan pendalaman sehingga belum memenuhi dasar yang kuat untuk dilakukan penahanan.
“Menurut saya belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah terjadi seperti ini,” ujarnya.
Febrie juga menyinggung proses penanganan perkaranya yang menurutnya telah berulang kali diekspos ke publik sebelum seluruh fakta hukum diuji di persidangan. Ia mengaku merasa diperlakukan tidak adil.
” berkali-kali diekspos dan dijadikan tersangka supaya tidak dzolim. Saya merasa dizalimi,” ucapnya.
Meski menyampaikan keberatan atas proses hukum yang dijalaninya, Febrie menegaskan tetap menghormati keputusan yang telah diambil oleh pimpinan dan siap mengikuti seluruh proses hukum.
“Tetapi ini sudah keputusan pimpinan. Saya siap menerima dan saya nyatakan siap menghadapinya,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Febrie kembali menegaskan bahwa dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi dalam perkara yang sedang dihadapinya. (R1/Aktual.com)
