Breaking News: Istana Presiden Terima Laporan Kasus Pembakaran Tewaskan Jurnalis Tribrata TV dan Keluarga di Karo

Headline2158 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendatangi Kantor Staf Presiden untuk meminta perhatian Presiden Joko Widodo akan kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sampurna Pasaribu. Rico dan tiga anggota keluarganya menewaskan dalam peristiwa itu. KKJ diwakili oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Amnesty International Indonesia.

Bayu Wardhana selaku Sekretaris Jenderal AJI mengatakan, mereka membawa kasus ini karena ingin Kantor Staf Presiden mengawal penyidikan dengan baik. “Kami merasa ada indikasi mungkin kasusnya bisa masuk angin kalau tidak dikawal dari Jakarta,” kata Bayu saat ditemui di Kantor Staf Presiden Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024.

Dari pantauan Tempo, KKJ datang sekitar pukul 10.45 WIB dan bertemu dengan tim Deputi 4 dan Deputi 5. Bayu menyebut, Kantor Staf Presiden menerima laporan mereka dan akan melanjutkan kepada pimpinan. “Jadi belum ada statemen lebih dari itu,” ujar dia.

Mewakili KKJ, Bayu optimistis Kantor Staf Presiden (KSP) bisa mengawal kasus ini bersama mereka. Laporan ini, lanjut dia, tidak ada tenggat waktu. Sebab, mereka ingin terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan sesuai prosesur.

Sebelumnya, mereka sudah melaporkan kasus ini ke Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) Jakarta, Komnas HAM, LPSK, dan KPAI. “Sekarang ini ke KSP. Nanti kami lihat bagaimana proses lembaga-lembaga ini merespons laporan ini, kami lihat dulu situasinya,” tegas Bayu.

Sebagai informasi, Polda Sumut telah menetapkan Yunus Saputra Tarigan, Rudi Apri Sembiring, dan Bebas Ginting sebagai tersangka. Rudi dan Yunus disebut sebagai eksekutor sementara Bebas Ginting disebut sebagai orang yang memerintahkan pembakaran.

Peristiwa ini mengakibatkan empat orang tewas. Selain Rico, tiga korban lainnya adalah Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Rico), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak Rico), dan Loin Situngkir (3 tahun, cucu Rico).

Meski telah menetapkan tersangka, Polda Sumut belum menjelaskan apa motif dan keterkaitan ketiga tersangka tersebut. Irvan mengaku, dia dan kliennya juga masih menunggu penjelasan polisi, karena menurutnya ketiganya bukan otak dari peritiwa pembakaran rumah wartawan Tribrata TV tersebut, melainkan oknum dari salah-seorang anggota TNI berinisial HB (38 tahun) yang saat ini sudah mereka laporkan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.

Pihak keluarga Rico pun tengah meminta pertolongan ke sejumlah lembaga agar kasus ini terungkap secara jelas. Keluarga mendatangi Komnas HAM, Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Alasan KKJ Laporkan Kasus Kematian Wartawan Tribrata TV ke Jokowi

Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ melaporkan kasus kematian wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya di Karo, Sumatera Utara ke Kantor Staf Presiden atau KSP pada Rabu, 17 Juli 2024. Laporan KKJ ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu diwakili oleh Aliansi Jurnalis Independen atau AJI, KontraS, dan Amnesty International.

Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana mengatakan laporan kasus kematian Rico Sempurna telah diterima oleh Deputi IV dan Deputi V KSP. “Mereka menerima laporan kami dan baru akan melaporkan ke pimpinan,” kata Bayu ditemui di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024.

Ia mengatakan, alasan melaporkan kasus kematian Rico dan tiga anggota keluarganya ini ke KSP agar mendapat pengawalan ihwal proses penyidikan. Menurut dia, ada indikasi kasus kematian wartawan Tribrata TV ini ‘masuk angin’ apabila tidak dikawal.

Ia berharap agar kasus ini mendapat atensi yang luas, termasuk dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. “(Atensi) dari siapa saja, yang penting proses hukumnya benar dan terang benderang,” ujarnya.

Sebab, kata Bayu, hingga saat ini motif hingga hasil forensik keluarga belum ada hasilnya. Terlebih lagi, ujarnya, oknum prajurit TNI yang diduga kuat terlibat dibalik kasus kematian tragis ini tidak lagi dipanggil untuk diproses penyidikan.

Sebelum melapor ke KSP, tim KKJ telah melaporkan kasus kematian Rico dan tiga anggota keluarganya ke Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat atau Puspom TNI AD, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Anak korban, Eva Meliani Pasaribu juga telah melaporkan kejadian ini ke Polda Sumatera Utara. Dia melaporkan kasus kebakaran dan dugaan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 338 KUHP Juncto 187 KUHP ke Polda Sumut, Senin, 8 Juli 2024.

Kronologi Kejadian

Kebakaran terjadi pasca Rico menulis laporan tentang aktivitas perjudian yang diduga melibatkan prajurit TNI, Koptu HB. Artikel yang ditulis Rico itu berjudul Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim’bisa.

Artikel itu diunggah ke laman Tribrata TV pada 22 Juni 2024. Rico juga aktif mengunggah informasi ini di akun Facebook pribadinya.

Sumber Tempo menyebut Rico dan isial HB sebenarnya sempat bertemu empat mata di parkiran mobil Pos 3 Batalyon Infanteri 125/Simbisa Kabanjahe empat hari sebelum terjadi pembakaran rumahnya. Mereka membahas artikel judi Rico. Seseorang yang melihat pertemuan itu mengatakan anggota TNI, Koptu HB, menolak memberikan uang kepada Rico.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan mantan Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Karo, Bebas Ginting alias Bulang alias BG sebagai tersangka pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu. Artinya, sampai saat ini, sudah ada tiga tersangka.

Bergantinya status Bulang dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan pasca-penangkapan Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang alias YT dan Rudi Apri Sembiring alias RAS. Bulang dituding sebagai perencana pembakaran dan pemberi imbalan kepada YT dan RAS masing-masing Rp 1 juta.

“Penetapan tersangka ketiga setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi,” kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi pada 11 Juli 2024, saat live di stasiun televisi swasta nasional.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bulang yang memerintahkan RAS dan YT membakar rumah korban. Dia memberi uang Rp 130.000 kepada RAS untuk membeli BBM jenis Pertalite dan Solar untuk membakar rumah korban. Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari rumah korban.

“RAS dan YT adalah eksekutor pembakaran. Aksi mereka terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban,” kata Hadi.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti: botol bekas menampung BBM, abu bekas pembakaran dari tempat kejadian perkara, sisa bahan bakar minyak campuran dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. (Sumber: Tempo.co)

Baca Juga:

  1. Pernyataan Panglima TNI Dibantah Anak Wartawan Tribrata TV: Teliti Sebelum Beri Asumsi yang Belum Jelas, Kami Punya Bukti!
  2. Keluarga Wartawan Korban Pembakaran di Kabanjahe Lapor ke Puspom TNI AD
  3. Sadis! Dokter Forensik: Sempurna Pasaribu Masih Hidup saat Rumah Dibakar

Komentar