Buka Sosialisasi Perbup 50 Tahun 2022, Bupati Karo Minta Seluruh OPD Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Karo600 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Staf Ahli Bidang Politik dan Pemerintah Kabupaten Karo, Drs. Jhonson Tarigan secara resmi membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Karo Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Jalan Letjend Jamin Ginting, Kabanjahe, Rabu (14/12/2022).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi kepada masing-masing perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

Dalam sambutan dan arahan Bupati Karo Cory S Sebayang yang dalam kesempatan ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Politik Jhonson Tarigan, bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi dan keterbukaan informasi publik yang merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Pemerintah Kabupaten Karo, kata Bupati lagi, juga berkewajiban untuk menjamin keterbukaan informasi kepada publik, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan pemerintah.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki tanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi di Badan Publik, serta mengawal dan melaksanakan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, papar Jhonson Tarigan.

“Oleh karena itu, dalam pengelolaan informasi publik tersebut, Pemerintah Kabupaten Karo wajib menetapkan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) dimana salah satu tugasnya adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi,” ungkapnya.

Mengoptimalkan Pengawasan Publik

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Frans Leonardo Surbakti, S.STP menyampaikan bahwa perkembangan dunia teknologi informasi dan komunikasi saat ini menciptakan kehidupan masyarakat modern yang serba cepat dalam pemanfaatan teknologi informasi.

“Masyarakat ingin tahu apa yang dikerjakan oleh pemerintah serta bagaimana kinerja pemerintah, maka sesuai amanah Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pemerintahan harus dijalankan dengan baik, transparan dan akuntabel,” ucapnya.

“Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelengaraan Negara dan badan publik lainnya,” jelas dia. (R1)