Bupati Antonius Ginting: Percepat Legalisasi Kopdes Merah Putih di 269 Desa/Kelurahan

Karo3269 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Kabupaten Karo.

Hal ini ditegaskannya saat mengikuti Rapat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih secara virtual bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan seluruh kabupaten/kota, pada Senin, 26 Mei 2025.

Bupati hadir langsung dalam rapat tersebut didampingi oleh Wakil Bupati, Komando Tarigan, SP, serta Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Dr. Drs. Eddi Surianta, M.Pd.

Turut hadir pula Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karo, Ir. Addison Sebayang, M.MA, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kehadiran para pimpinan daerah ini menegaskan keseriusan dan soliditas Pemerintah Kabupaten Karo dalam menyukseskan program nasional yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tersebut.

Dalam penyampaiannya, Bupati Antonius Ginting menekankan bahwa pembentukan koperasi Merah Putih bukan semata menjalankan instruksi pusat, melainkan merupakan bentuk nyata upaya membangun kemandirian ekonomi desa secara berkelanjutan.

269 Desa/Kelurahan

Ia menyampaikan bahwa dari 269 desa di Kabupaten Karo, 219 desa telah menyelenggarakan musyawarah desa khusus sebagai langkah awal pembentukan koperasi. Sebanyak 32 desa saat ini sedang dalam proses pengurusan akta notaris, dan dua koperasi telah resmi berbadan hukum.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan seluruh proses pembentukan koperasi ini sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 31 Mei 2025. Ini bukan sekadar target administratif, melainkan bagian dari strategi besar kita dalam membangun ekonomi rakyat berbasis desa,” ujar Bupati Antonius Ginting

Dirinya juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus memfasilitasi percepatan musyawarah desa, mendampingi proses legalisasi melalui notaris dan sistem AHU, serta memastikan keberadaan dan peran aktif para fasilitator di masing-masing kecamatan.

Dengan dukungan penuh dari seluruh jajaran dan koordinasi lintas sektor, Bupati Antonius Ginting optimis Kabupaten Karo mampu menjadi teladan dalam pembentukan koperasi yang kokoh secara kelembagaan, legal secara hukum, dan berperan penting dalam menggerakkan ekonomi desa.

“Hal ini murni untuk memperkuat ekonomi pedesaan. Bahwa pembentukan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih adalah bagian dari reformasi ekonomi nasional yang bertujuan mengatasi ketimpangan akses permodalan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan di Kabupaten Karo,” simpul Bupati Antonius Ginting.

Asta Cita Presiden Prabowo

Seperti telah diketahui, Presiden Prabowo memiliki visi besar untuk menghilangkan kemiskinan, kekurangan gizi, dan masalah kesehatan di desa. Ia juga ingin memutus rantai pasok yang panjang yang menyebabkan harga bahan pokok tinggi, serta menanggulangi maraknya praktik tengkulak, pinjaman online ilegal, dan judi online yang merugikan masyarakat desa.

Untuk mendukung visi tersebut, pemerintah meluncurkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih. Instruksi ini juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Satgas tersebut terdiri dari tim tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Target yang dicanangkan cukup ambisius, yaitu membentuk 80.000 koperasi desa dan kelurahan paling lambat pada 12 Juli 2025, yang akan diluncurkan secara resmi oleh Presiden. Acara puncaknya akan diadakan pada 28 Oktober 2025. Untuk mempercepat realisasinya, dibentuk Pelaksana Harian yang dipimpin oleh Wakil Menteri Koperasi, dengan pembagian wilayah kerja kepada para wakil menteri lainnya. (R1)

Komentar