Bupati Asahan Ikuti Raker Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Secara Virtual Dengan Mendagri dan KPK

Asahan, Sumut1238 x Dibaca

Kisaran, Karosatuklik.com – Bupati Asahan H. Surya, BSc mengikuti Rapat Kerja (Raker) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi secara virtual di Asahan Command Center Kantor Bupati Asahan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua KPK RI dan Kepala LKPP RI, Senin (24/01/2022).

Hadir mendampingi Bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Pembangunan dan Perekonomian, Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan, Kebag Pengadaan Barang dan Jasa dan Kabag Pemerintahan Setdakab Asahan

Raker ini juga diikuti oleh seluruh Kepala Daerah se-Indonesia yang dipimpin langsung Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Dalam arahannya, Tito Karnavian mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan berdampak kepada sistem pemerintahan kita, dimana publik tidak akan lagi mempercayai sistem pemerintahan yang kita jalankan.

Oleh karena itu, saya berharap kepada Kepala Daerah dapat menekan seminimal mungkin tindak pidana korupsi di wilayahnya, agar kepercayaan publik dapat kembali sehingga dapat merubah bangsa ini menjadi lebih lagi kedepannya, ucap mantan Kapolri itu.

Tito juga mengatakan, tindak pidana korupsi dapat terjadi karena 3 faktor yaitu sistem, integritas dan budaya. Maka dari itu kita harus memutuskan faktor ini semua dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Jika pemerintahan bersih, kita dapat mendongkrak kesejahteraan rakyat dan aset daerah dapat meningkat,” sebut Tito.

KPK

Bupati Asahan H. Surya, BSc mengikuti Rapat Kerja (Raker) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi secara virtual di Asahan Command Center Kantor Bupati Asahan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua KPK RI dan Kepala LKPP RI, Senin (24/01/2022).

Sementara Ketua KPK Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Firli Bahuri, M.Si menyampaikan, begitu banyak ruang yang dapat menjerat kepala daerah kedalam korupsi yaitu:

1. Reformasi Birokrasi (Rekruitment dan promosi jabatan),
2. Pengadaan barang dan jasa,
3. Filantropi/sumbangan pihak ketiga,
4 Recofusing dan realokasi anggaran covid-19 untuk APBD dan APBN, 5.Pengadaan jaring pengaman sosialsosial/social safety NET untuk pemerintah pusat dan daerah,
6. Pemulihan ekonomi nasional,
7. Pengesahan RAPBD dan laporan pertanggung jawaban keuangan kepala daerah (LPJKD) .

KPK dalam mencegah korupsi sudah melakukan upaya melalui pendekatan pendidikan dan perbaikan sistem pemerintahan.

Pemberantasan korupsi juga membutuhkan sebuah orkestrasi dengan menciptakan sistem integritas nasional yang dimana setiap kamar – kamar kekuasaan harus mengambil peran dalam rangka pemberantasan korupsi.

Pemkab Asahan Mendukung Pemerintahan Bersih dari Korupsi

Menanggapi Raker tersebut Bupati Asahan H. Surya, BSc mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan akan menindaklanjuti apa yang menjadi arahan dari Menteri Dalam Negeri dan KPK tersebut, sehingga apa yang diharapkan pada Raker hari ini dapat tercapai.

Menutup pembicaraannya Bupati Asahan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan akan mendukung terciptanya Pemerintahan yang bersih dari korupsi. (R1)

Berita terkait: Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Rapat Kerja Vidcon, KPK Sebut 7 Penyebab Tpikor Kepala Daerah