Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bupati Karo, Cory Seriwaty Sebayang bersama Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Br Tarigan menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan di Kantor DPRD setempat, Jalan Veteran Kabanjahe, Rabu (14/09/2022).
Pada tahap ini akan dilakukan penyempurnaan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dalam SIPD berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan yang telah ditandatangani.
Nota kesepahaman ini dilaksanakan pada rapat sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Iriani Br Tarigan bersama Wakil Ketua, Sadarta Bukit, MSi dan David Kristian Sitepu.
Sebagaimana dijelaskan dalam huruf D angka 2 Lampian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, bahwa hasil pembahasan diinventarisir dan dilakukan perubahan dalam SIPD setelah ditanda tangani Nota Kesepakatan.
Hasil penyempurnaan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dimaksud akan menjadi Dasar Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah dan selanjutnya menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Pada kesempatan itu, Bupati Karo, Cory S Sebayang menyampaikan, “Kita harapkan proses penyusunan Naskah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ucapnya.
Lanjutnya lagi, perubahan KUA-PPAS tahun 2022 ini, lebih bersifat penyesuaian belanja terhadap penerimaan dengan tetap semaksimal mungkin mengakomodir belanja-belanja yang bersifat prioritas, wajib dan mengikat. “Perubahan asumsi dasar yang digunakan dalam menyusun perubahan KUA-PPAS ini antara lain perubahan asumsi perkiraan laju pertumbuhan ekonomi, baik secara global maupun nasional,” ujar Bupati.
Bupati Cory S Sebayang juga mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan dan kerjasamanya mulai dari pembicaraan pendahuluan, pembahasan hingga sampai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama atas Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Untuk itu, dalam pembahasan dan penetapan Ranperda, Bupati Cory S Sebayang, berharap dukungan dari segenap pimpinan dan anggota DPRD sehingga tahap pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Rapat ini dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Br Tarigan, Sekretaris Daerah, Kamperas Terkelin Purba, M.Si, para Asisten Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda dan Anggota Dewan serta tamu undangan lainnya. (R1)