Bupati dan DPRD Karo Sepakati Tiga Ranperda Menjadi Perda

Karo923 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo menetapkan dan menyetujui Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD setempat, Jalan Veteran Kabanjahe, Senin (10/4/2023).

Kesepakatan tiga Ranperda menjadi Perda ditandai dengan penandatanganan naskah Ranperda oleh Bupati Cory Sriwaty Sebayang dan Ketua DPRD Iriani Br Tarigan dalam rapat paripurna, turut disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Drs Kamperas Terkelin Purba, Msi, Wakil Ketua 1 DPRD, Sadarta Bukit, Wakil Ketua 2, Davit Kristian Sitepu, dan Sekretaris DPRD Karo Eva Angela,S.SS.

Tiga Ranperda yang telah disetujui menjadi Perda tersebut yakni:

  1. Ranperda tentang fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika/Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
  2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
  3. Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Malem.

Pada kesempatan tersebut Bupati Cory Sriwaty Sebayang menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karo.

“Kita patut bersyukur akhirnya seluruh anggota DPRD Kabupaten Karo secara bulat memberikan persetujuan atas tiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah. Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda Kabupaten Karo, semoga apa yang telah kita lakukan senantiasa diberkati oleh Tuhan demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Kabupaten Karo,” ujarnya.

Mengawal Pelaksanaan Tiga Perda Baru Dalam Implementasinya

Menurut Bupati, Pemkab Karo bersama DPRD tentu akan mempunyai tanggung jawab besar untuk menyebarluaskan ketiga Perda yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat bisa mengetahui dan memudahkan dalam pelaksanaanya.

“Lebih lanjut kewajiban kita bersama tidak sampai pada penetapan Ranperda menjadi Perda saja, akan tetapi lebih lanjut lagi yakni mengawal pelaksanaan tiga perda baru dalam implementasinya,” sebut Bupati Cory Sriwaty Sebayang.

Secara khusus kepada perangkat daerah pelaksana, dia berpesan, agar wajib menyusun atau membuat peraturan pelaksananya, baik berupa peraturan Bupati atau keputusan Bupati dengan tetap mengacu pada peraturan daerah yang ditetapkan.

Pada kesempatan tersebut, Cory Sebayang juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD, ketua dan anggota fraksi, ketua dan anggota badan pembentukan perda DPRD Kabupaten Karo atas waktu dan pikiran konstruktif bagi penyempurnaan Ranperda “Terima kasih atas komitmen, usul saran dan masukan kita semua dalam pembentukan Ranperda ini,” tutupnya. (R1)

Berita Terkait:

  1. Bupati Cory Sebayang Tandatangani Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Karo 2022
  2. Badan Pembentukan Perda DPRD Sumut dan Pemkab Karo Bahas Ranperda Standarisasi Objek Wisata
  3. Paripurna Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Karo Terhadap 3 Ranperda
  4. 21 Ribu Warga Sumut Kena HIV/AIDS, Muncul Usul Wajib Tes Sebelum Nikah
  5. Kursi DPRD Karo Jadi 40 di Pileg 2024, Simak Penjelasan Ketua KPUD Gemar Tarigan

Komentar