Bupati Franc Bernhard Tumanggor: Masyarakat Harus Tahu Batas Hutan

Sumut1311 x Dibaca

Siempat Rube, Karosatuklik.com – Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap dan batas kawasan hutan adalah batas antara kawasan hutan dengan bukan kawasan hutan atau batas antar fungsi kawasan hutan.

Untuk memberikan informasi mengenai kawasan hutan dan tata batas kawasan hutan khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menyeleggarakan Sosialisasi Tata Batas Kawasan Hutan dengan tema “Untuk Mewujudkan Kepastian Kawasan Hutan”, di Kantor Camat Siempat Rube, Senin (9/8/2021).

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor dalam arahannya di acara sosialisasi itu mengatakan bahwa acara ini diselenggarakan supaya masyarakat memahami serta mengetahui peta dan batas hutan baik hutan lindung, hutan produksi lain dan lahan yang bisa dikelola oleh masyarakat untuk kebutuhan pertanian, permukiman dan lainnya.

“Kawasan hutan harus kita petakan dengan baik, ini supaya masyarakat mengetahui dan memahami tentang status tanah dan lahan pertanian maupun permukiman yang dikelola saat ini.”

“Sangat perlu kita ketahui, akibat dari kurang tertibnya administrasi dimasa lalu, kadangkala mengakibatkan kerugian bagi kita, dimana lahan pertanian ataupun kawasan permukiman yang selama ni kita kelola, kita tempati ternyata masuk dalam kawasan hutan lindung, hutan register dan sebagainya,” lanjut Bupati.

Hal ini tentunya, imbuh Franc Bernhard Tumanggor, akan sangat menyulitkan, dimana kita tidak memiliki kepastian mengenai status tanah yang selama ini kita jadikan usaha pertanian dan sebagainya, ungkap Bupati.

Menurut Franc Bernhard Tumanggor, akibat tidak adanya kepastian status tanah, tentunya menimbulkan keraguan dalam berusaha, dan untuk tujuan itulah sosialisasi ini diselenggrakan, papar dia.

“Saya harapkan kita semua dapat mengikuti acara sosialisasi ini sampai tuntas nantinya, dan mari kita ikuti arahan dari bapak-bapak pihak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara sebagai ahlinya soal hutan, yang telah hadir saat ini,” sebut Bupati.

Puluhan tokoh adat dan tokoh masyarakat se Kecamatan Siempat Rube turut menghadiri sosialisasi ini bersama seluruh Kepala Desa dan pemangku kepentingan lainnya.

Acara ini diisi dengan dialog dan penjelasan serta pemaparan dari Dinas Kehutanan Sumatera Utara tentang tata cara penetapan tata batas hutan di Wilayah Pakpak Bharat.

Pantauan, sosialisasi tentang batas wilayah kawasan hutan ini harus terus menerus dilakukan kepada masyarakat untuk menghindari terjadinya okupasi lahan oleh masyarakat hingga berpotensi menimbulkan kerusakan hutan dan lingkungan sekitarnya, maupun kerugian lainnya. (R1)