Kabanjahe, Karosatuklik – Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH serahkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) kepada Manajemen RM Cinderalas, Budi, AP dan Sutera Sembiring, Kamis (17/1/2020) Pukul 13.00 WIB di Jalan Mariam Ginting Kabanjahe.
Bupati Karo Terkelin Brahmana saat menyerahkan TDUP yang bertepatan dengan Grand Opening Cinderalas, menjelaskan TDUP merupakan izin yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha jasa perjalanan wisata, penyediaan akomodasi, jasa makanan dan minuman dan usaha lainnya.
“Dokumen tersebut merupakan bukti resmi, bahwa suatu usaha sudah terdaftar dan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata,” kata Bupati Karo.
Ikut mendampingi Bupati, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Joses Bangun, Kepala Dinas Perikanan Sarjana Purba, Kepala Dinas Pendidikan, DR Eddi Surianta Surbakti, Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Karo, Frans Leonardo Surbakti, SSTP.
Menurut Terkelin Brahmana, RM. Ayam Penyet Cinderalas yang telah hadir di kota Kabanjahe, patut di apresiasi. “Kepatuhan pengusaha mengurus izin usaha, tentu sangat positif mendukung pembangunan Kabupaten Karo. Untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),” sebutnya.
Dijelaskan Bupati, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa makanan dan minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya.
“Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata,” katanya.
Saya harapkan manajemen RM. Cinderalas ini, dapat bersinergi dengan Pemkab Karo, dalam hal kerjasama pelayanan tamu pemerintah daerah dalam segi penyediaan akomodasi, tuturnya.
Senada, Plt Kepala Dinas PMPTSP Joses Bangun mengaku RM Cinderalas, sebelumnya telah mengajukan permohonan atas nama penanggungjawab Eko Aprianto.
“Melalui tahapan dan proses, RM Cinderalas telah memenuhi syarat dalam mengurus izin usaha (TDUP), sehingga pihaknya mengeluarkan nomor Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) nomor : 503/0021/TDUP/DPM. PPSTP/2020 tanggal 17 Desember 2020,” ungkap Joses Bangun.
Grand Opening ala Protokol Kesehatan
Sementara Manager dan Humas RM Cinderalas, Budi AP dan Sutra Sembiring menyampaikan rasa terimakasih kepada Bupati Karo beserta rombongan datang menghadiri grand opening sekaligus menyerahkan TDUP.
“Walaupun tetap mengikuti protokol kesehatan dengan membatasi para tamu undangan yang hadir, namun tidak mengurangi makna,” katanya.
Grand opening ini juga sekaligus memberitahukan kepada masyarakat Karo, RM Ayam Penyet Cinderalas, Jumat (18/12/2020) sudah mulai beroperasi melayani masyarakat yang ingin santai bersama keluarga. “Hidangan menu yang beraneka ragam dan cepat saji sudah menanti masyarakat yang sudi mampir ketempat kami,” tutur Sutra Sembiring menambahkan.
Untuk itu, jangan khawatir pelayanan tetap kami utamakan dan harga masih terjangkau sesuai menu makanan yang dipesan, katanya. (R1)